Kastel Kejari Sebut Laporan Kasus Pamsimas Tidak Resmi

TANJABBAR – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, menyebutkan bahwa Pelaporan terkait dugaan korupsi, atas kasus Pamsimas tidak resmi.

Sebelumnya diketahui, Pembangunan  Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS), Desa Teluk Kulbi Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjabbar, yang di laporkan 8 bulan lalu ternyata tidak resmi.

Baca juga : Diduga Jadi Komisaris Salah Satu Badan Usaha di Jambi, Rahima Dilaporkan Badko HMI

Hal ini disampaikan oleh Kasi Intelejen (Kastel) Kejari Tanjabbar, Arnold Saputra saat dikonfirmasi awak media, Selasa (09/06/2020).

Ia menyebutkan bahwa secara prosedural, laporan kasus Pamsimas itu tidak resmi. Dimana pelaporan tersebut seharusnya di registrasi, dengan melampirkan identitas pelapor.

Sementara yang dilakukan oleh Pelapor (Andi) dan rekannya, dikatakan oleh Arnold hanya memberikan dokumen. Serta tidak melakukan proses registrasi.

“Jadi pelaporan yang resmi yang tidak tatap muka. Itu masukan surat, data identitas pelapornya ada, data pendukung itu ada. Kalau mereka ini, datang resmi tapi laporannya tidak tertulis,” kata Kastel.

Dirinya mengatakan bahwa secara prosedural laporan resmi itu, pelapor datang dengan membawa dokumen pelaporan, dan suratnya. Beserta data pendukung yaitu identitas diri.

Beda Dengan Laporan Dugaan Korupsi

Hal ini diungkapkannya, berbeda dengan laporan terkait dugaan korupsi pembangunan, Desa Teluk Kulbi yang disebutkan tidak resmi karena tidak ada laporan tertulis.

“Kalau laporan tidak resmi, datang ngasih data ini tidak ada laporan tertulis. Kalau mereka ini datang bertemu hanya untuk menginformasikan, bahwa ada kejalan di sana. Kalau seperti itu kan sifatnya informasi tetapi lebih kepada masukan kepada kita itu bisa ngecek di sana,” sebutnya.

Disinggung terkait kabar, jika berkas laporan yang disampaikan pelapor 8 bulan lalu hilang. Sert diminta dengan berkas yang baru, Kastel membantah jika hal tersebut tidak benar.

“Ini hanya Miss komunikasi, berkasnya ada. Namun tim Intel yang meminta berkas kepelapor, hanya untuk melengkapi berkas laporan yang lama.” Jelasnya.

” Jadi karena laporan secara tertulis itu tidak ada, kita minta untuk kasih laporan tertulis lagi,” bebernya.

Lihat juga video : Kecelakaan Beruntun 4 Unit Mobil

Terhadap hal tersebut, saat ditanya apakah selama delapan bulan pelaporan terhadap kasus itu, baru hari ini dikatakan sebagai laporan resmi. Arnold membenarkan hal tersebut.

” Iya selama delapan bulan baru hari ini dibuat resmi. Tapi kita bukan berarti kita tidak menindaklanjuti,” ucapnya. (hry)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033