GRESIK – Aditya Rangga Wahyudi, pemuda 20 tahun yang mengalami gangguan pendengaran didakwa menyimpan sabu-sabu (SS). Barang haram seberat 0,38 gram tersebut ditemukan dalam dompetnya.
Aditya mengaku lahir dalam kondisi normal. Ketika berusia 3 tahun, dia pernah jatuh. Kini usianya sudah 20 tahun. “Tapi, sampai sekarang saya tidak bisa mendengar dengan jelas,” katanya setelah sidang di Pengadilan Negeri Gresik
Bagaimana ceritanya sampai tertangkap bawa sabu-sabu? Aditya bercerita, mulanya dirinya disuruh Aldi (kini buron) untuk membelikan “jamu”.
Harganya Rp 200 ribu. Upahnya Rp 50 ribu. “Waktu diminta mengirim, saya tidak diberi sangu. Saya pinjam teman Rp 20 ribu,” kata pemuda asal Tropodo, Sidoarjo, itu.
Kemarin (6/12) sidang Aditya memasuki keterangan saksi-saksi. Karena pendengaran terdakwa terganggu, kuasa hukumnya, Farida Bahiyah, berkali-kali interupsi.
“Maaf Yang Mulia. Terdakwa tidak bisa mendengar. Mohon suaranya (saksi, Red) lebih dikeraskan,” ujar Farida.
Dalam dakwaan jaksa Sarief Hidayat disebutkan, pada Selasa (3/7) pukul 23.45, Aditya disuruh Aldi membelikan jamu.
Aldi menyorongkan uang Rp 200 ribu. Aditya lantas mendatangi rumah Imam (juga buron) di Tropodo untuk menyerahkan uang dari Aldy.
Pada Kamis (5/7) Imam mendatangi Aditya. Dia menyerahkan jamu pesanan Aldy. BeratnyaBeratnya 0,38 gram. Aditya pun bergegas mengantarkannya kepada Aldy di Gresik.
Mereka janjian bertemu di depan gedung Wahana Ekspresi Poesponegoro (WEP), Jalan Jaksa Agung Suprapto.
Aldy tidak muncul. Aditya celingukan saat tiga polisi mendatanginya. Tubuhnya digeledah. Ditemukan satu poket kristal bening alias serbuk SS. “Saya tahunya barang itu jamu,” kilah Aditya. (Jpnn/R)
