SAROLANGUN – Ada ada saja kelakuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, seperti yang terjadi di Rukun Tetangga (RT) 01 belakang Benteng Kelurahan Suka Sari Kecamatan Sarolangun. 2 orang tersebut yakni BP (lk) WA (pr), keduannya merupakan Ibu dan anak harus jualan barang haram jenis Sabu-sabu, karena nekad jualan barang haram itu keduanya harus mendekam di Hotel Prodeo milik Polres Sarolangun.
Berdasarkan Dengan no LP. : LP / A-20 / II / 2018 / SPKT / Res Sarolangun, Tanggal 14 Februari 2018, pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2018 sekira pukul 20.30 WIB, keduanya diamankan di kediamannya.
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, S.IK, M.AP Melalui Kasubag Humas Ipda Azhari Lubis. SH membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar, kita berhasil amankan 68 klip plastik kosong yang diduga bungkus Sabu sabu tersebut, dua klip plastik berisi kristal putih bening di duga narkotika jenis shabu dengan Berat Kotor 0,44 Gram,” ungkapnya.

Sementara itu lanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah bong botol lasegar, 4 buah kaca pirek, 9 buah pipet bekas, 1 buah karet dot, 1 buah silet merk tiger.
“Tersangka tersebut melanggar Pasa 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan Maximal 20 tahun penjaran dengan denda 10 M,” jelasnya
Penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka oleh Unit operasional Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Sukasari RT 1 Kecamatan Sarolangun.
“Dari informasi itulah anggota satresnarkoba langsung menuju TKP dan mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT dan warga. Pada saat penggeledahan ditemukan dua klip plastik putih bening diduga narkotika jenis sabu selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut.” tegasnya (Ajk)
