JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, Kamis (31/10), memusnahkan narkotika jenis ganja seberat 230,362 kg, dari tangan tiga tersangka, yakni RZ, YS, dan SB yang diamankan pada bulan Agustus silam.
Dalam pemusnahan, Diresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan di tempat kremasi jenazah yang berlokasi di Kilometer 12, Desa Pondok Meja, Kabupaten Muaro Jambi, hal ini dikarenakan Provinsi Jambi masih dilanda kabut asap.
“Ini merupakan perintah Pak Kapolda. Dan juga pemusnahan ini tidak melanggar undang-undang,”ujar Kombes Pol Eka Wahyudianta.
Ia menambahkan, jika tersangka membawa ganja yang merupakan pesanan dari warga Lampung. Namun, sebelum barang haram itu sampai ke tangan pemesanan, ketiganya sudah di amankan petugas. “Mereka di diupah sebesar Rp 25 juta, dari pemilik barang yang berada di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam,” sebut Diresnarkoba Polda Jambi itu.
Lebih dalam, terang Kombes Pol Eka Wahyudianta, untuk saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait pemilik ganja tersebut. “Informasi sementara pemilik ganja berada di Aceh, kita tengah mengembangkan kasus ini,” sahutnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka harus menjalani proses hukum dengan di jerat dengan pasal 111 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku di pidana penjara seumur hidup atau dipidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Pidana denda maksimum sebesar Rp 10 miliar.” Tutupnya.
(Rdy)
