Kado Pahit di HUT Merangin, LPKNI Soroti Jamaah Umroh Terlantar

MERANGIN – Tak Hanya Kasus Tambang Yang Menewaskan 5-6 Pekerja, Peringatan HUT Ke 70 Kabupaten Merangin Juga Diwarnai Kabar Tak Sedap. Apalagi Kalau Bukan Puluhan Guru Ngaji Terlantar. Kabar Terakhir, Sungguh Sangat Disayangkan.

Sebelumnya Untuk Diketahui, Ada 78 Orang Guru Mengaji Dan Pegawai Sara` Yang Diumrohkan Oleh Al-Haris Bupati Merangin. Niat Baik Tersebut, Berujung Kabar Terlantar Di Jakarta.

Terjadinya Hal Ini Diduga Pihak Pemerintah Daerah Merangin Tidak Berkoordinasi Dengan Kemenag Kabupaten Merangin (Kasi Haji). Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kabupaten Merangin, H Sukarlan SE Menyayangkan Kejadian Tersebut.

“Karena Yang Mengetahui Travel Yang Berizin Adalah Kemenag Kabupaten Merangin,” Tegasnya.

Padahal Dikabupaten Merangin Ini Sudah Ada 6 Perusahaan Travel Haji Dan Umroh Yang Memiliki Izin Operasional Sebagai Perwakilan Kantor Yang Telah Terdaftar Di Kanwil Dan Kabupten Merangin yaitu:

  1. PT. MADANI PRABUJAYA
  2. PT. AET Penjuru Wisata
  3. PT. LIGHT WATER
  4. PT. Rizkia
  5. PT. Armindo
  6. PT. Prima Tour

Dalam Hal Ini LPKNI Kabupaten Merangin Meminta Klarifikasi Ke Pihak Pemerintah Kabupaten Merangin Atas Kejadian Ini Terlantarnya Guru Ngaji dan Pegawai Sara’ Yang Berangkat Lewat Ghozi Tour and Travel

“Saya Sukarlan Ketua LPKNI Merangin Mohon Klarifikasi Atas Kejadian Ini. Kenapa Tidak Pakai Operator Biro Travel Yang Ada Di Merangin. Yang Sudah Jelas Kiprahnya Dipertanggung Jawabkan,” Ungkapnya Pada Dinamikajambi.Com, Senin (23/12/19).

Terkait Hal Ini, Bupati Merangin Al-Haris Sebelumnya Mengatakan, Akan Menindaklanjuti Penalantaran Tersebut. Hal Ini Dikatakannya, Usai Paripurna Peringatan HUT Merangin Di DPRD Kabupaten Merangin, Minggu (22/12/2019)

(Hsb)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page