Ingat, Kampanye dalam Bentuk Hadiah Dibatasi Senilai Rp 1 juta

JAKARTA – Salah satu yang disoroti dalam draf perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah pemberian hadiah kepada pemilih tidak boleh melebihi Rp 1 juta. Pemberian hadiah ini merupakan bagian dari bentuk kampanye lain yang melibatkan masyarakat lebih luas, seperti perlombaan di tingkat RT atau RW.

“Bentuk kampanye lain yang itu melibatkan massa dalam jumlah besar hadiah, pemberian hadiah yang diberikan dalam kegiatan yang sifatnya massal itu tidak boleh melebihi Rp 1 juta dalam bentuk barang,” ujar Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, di Gedung KPU, Jakarta seperti dikutip dari Beritasatu.com

Sigit menjelaskan, nilai Rp 1 juta tersebut merupakan akumulasi dari semua hadiah yang diberikan per-event atau kegiatan. Dia mencontohkan, jika dalam satu event, ada lima hadiah yang disediakan, maka nilai dari 5 hadiah tersebut tidak lebih dari Rp 1 juta.

“Namun, jumlah event atau kegiatan memang tidak dibatasi, tergantung pasangan calon membuat beberapa kali event. Tapi, jumlah hadiah setia event tidak boleh lebih dari Rp 1 juta dan dalam bentuk uang,” terang Sigit.

Lebih lanjut Sigit menerangkan, terkait biaya makan, minum dan transpartasi selama kampanye tidak boleh diberi dalam bentuk uang, tetapi diberikan dalam bentuk barang.

“Makan ya dikasih makanan jangan dikasih uang makan, minum ya dikasih minuman jangan dikasih uang minum, transportasi ya diwujudkan dalam bentuk transportasi kendaraan tidak boleh dalam bentuk uang,” tandas dia.

Sementara standar biaya yang digunakan KPU, kata dia, akan menggunakan standar biaya daerah. Pihak yang menentukan standar biaya daerah setiap tahun adalah Gubernur dengan mempertimbangkan situasi daerahnya masing-masing.

“Itu nanti setiap tahun, Gubernur akan menetapkan peraturan standar biaya daerah. Nanti dirujuk masing-masing kabupaten dan provinsi akan melihat standar yang dikeluarkan gubernur,” ungkap dia.

Jika pasangan calon masih memberikan uang makan, minum, transportasi dan uang hadiah dalam bentuk uang, menurut Sigit, hal tersebut sudah termasuk politik uang (money politics). Jika dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif maka akan dikenakan sanksi pembatalan pasangan calon.

Penggunaan dana kampanye sedianya diuraikan dalam PKPU Pasal 69. Melalui PKPU tersebut akan dibatasi penggunaan biaya makan, minum, transportasi dan hadiah.

Adapun rancangan perubahan PKPU pasal 69 berbunyi:

Pasal 1, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih.

Pasal 2, dalam masa kampanye, partai politik dan gabungan partai politik, pasangan calon, dan/atau tim kampanye dapat memberikan makan, minum dan transportasi kepada peserta Kampanye.

Pasal 3, biaya makan, minum dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang diberikan dalam bentuk uang.

Pasal 4, besaran biaya makan, minum dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2, didasarkan pada standar biaya daerah.

Pasal 5, dalam hal kampanye dilaksanakan dalam bentuk kegiatan sosial berupa perlombaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, dan/atau tim kampanye dapat memberikan hadiah, dengan ketentuan: a. dalam bentuk barang; dan b. nilai barang paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). (Beritasatu.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page