MERANGIN – Seorang kakek, DR (43) warga Kecamatan Renah Pembarap, Merangin, tega cabuli cucunya sendiri yang berusia tujuh tahun, Rabu (5/2). Akibat perbuatannya, kakek ditangkap Polres Merangin.
Saat melancarkan aksinya, DR berjanji membelikan baju dan sandal baru untuk korban.
Kejadian berawal pada 31 Desember 2019 lalu. Saat korban sedang liburan akhir tahun. Karena liburan dan musim durian, korban ikut kakek dan neneknya, TH (istri pelaku), ke kebun durian untuk mencari buah durian.
Setiba di kebun durian, DR, TH dan korban, tidur di pondok sambil nunggu durian jatuh. Setelah beberapa hari, tepatnya pada Kamis 2 Januari 2020, tiba-tiba istri pelaku diminta pulang karena orang tuanya sakit. Mendengar mertua sakit, pelaku mengizinkan istrinya pulang ke desa.
Sepeninggal istrinya, malamnya pelaku melancarkan aksi bejat tersebut. Si kakek cabul ini membujuk korban mendekat padanya. Ia mengiming-imingi korban dengan baju dan sandal baru. Setelah korban mendekat, pelaku menyuruh korban membuka celana dan baju hingga korban benar-benar tanpa busana.
Setelah tak lagi berbusana, pelaku menyuruh korban duduk di atas tubuhnya yang berbaring guna melancarkan aksi bejatnya. Selanjutnya pelaku memperkosa korban. Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku mengantar korban ke rumahnya.
Aksi pencabulan ini baru beberapa hari lalu ketahuan, setelah korban menceritakan kepada kedua orang tuanya. Namun ketika ibu korban dan ayahnya menanyakan hal tersebut kepada pelaku, pelaku mengelak dan tidak mengakui perbuatannya, dan akhirnya kejadian ini dilaporkan ke Mapolres Merangin.
Tak menunggu waktu lama, sekitar pukul 18.00 WIB, Selasa (4/2), tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin, berhasil membekuk pelaku di desa setempat.
Baca Juga : Setubuhi Keponakannya Sebanyak 3 Kali, Kakek di Sungai Penuh Ini Dibekuk Polisi
Kepada wartawan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku khilaf. “Iyo pak, tigo kali aku buatnyo,” ujar pelaku di Mapolres dengan logat bahasa daerahnya yang kental.
Baca Juga : Sebelum Ditangkap, Kakek Cabuli Anak di Sarolangun Minum Racun Tikus
KBO Satreskrim Polres Merangin, Ipda Rezi Darwis, membenarkan kejadian tersebut dan pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Pelaku dikenakan pasal 81,82 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Ipda Rezi Darwis. (rdc)
