BERITA SUNGAI PENUH – Lusi Afrianti, di tahan oleh Kejaksaan Negeri Sungai penuh atas dugaan Korupsi Anggaran di Dinas Perkim Kota Sungai Penuh, selama 3 tahun anggaran, ulai dari tahun 2017 hingga 2019. Di ketahui, Lusi Afrianti ini merupakan istri dari anggota DPRD Sungai Penuh berinisial YH.
“Bendahara (Lusi Afrianti) yang telah di tetapkan tersangka, datang memenuhi panggilan penyidik dan siap untuk di tahan,” ujar sumber terpercaya
Baca Juga : Awal Tahun 2021, Kasus Positif Covid-19 di Sungai Penuh Meledak
Selain istri dari anggota DPRD Sungai Penuh, Kejari Bumi Sahalun Suhak Saletuh Bedil ini, juga memanggil tersangka NR, selaku Kadis Perkim Kota Sungai Penuh. Namun, NR tidak memenuhi panggilan penyidik kejaksaan dengan alasan sakit.
Kepala Kejari Sungai Penuh, Romi Harizyanto melalui Kasi Pidsus Sudarmanto, membenarkan adanya pemeriksaan dan penahanan terhadap Lusi Afrianti.
Lihat Video : Bupati dan Kapolres Panen Ikan di Desa Keranggan, Kecamatan Sekernan
“Hari ini di laksanakan serah terima TSK tindak pidana korupsi pada Dinas Perkim atas nama Lusi Afrianti. Terhadap TSK di lakukan penahanan oleh JPU di Rutan Polres Kerinci selama 20 hari kedepan,” kata Sudarmanto, (12/01/2021).
Sedangkan NR, selaku Kadis Perkim tidak memenuhi panggilan kejaksaan, karena beralasan sakit.
“Untuk TSK NR hari ini tidak hadir, dengan melampirkan surat sakit,” pungkasnya. (Jul)
