Heboh RUU Soal ASN, Bakal Dilakukan Pensiun Dini Secara Massal

BERITA NASIONAL – Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara semakin menjadi sorotan masyarakat. Salah satunya karena RUU ASN itu mengatur pensiun dini massal ASN.

Pensiun dini massal bagi para PNS atau ASN dan PPPK itu di atur dalam pasal 87 ayat 5 RUU usulan DPR yang telah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2023 itu. Ayat 5 ini menjadi aturan tambahan dari UU ASN sebelumnya.

Baca juga : Tergiur Tubuh Bohai Tetangga, Seorang Pria di Muaro Jambi Nekat Nyelinap ke Kamar

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan, meski sudah termuat dalam draf RUU itu, belum ada rincian lebih lanjut faktor-faktor apa saja yang menyebabkan pemerintah bisa melakukan pensiun dini massal itu. Sebab, pembahasannya kata dia baru akan di lakukan pada masa sidang tahun depan.

“Masa sidang depan Insya Allah akan di bahas,” kata Mardani kepada CNBC Indonesia, Senin (19/12/2022).

Pasal 87 ayat 5 itu berbunyi dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini di lakukan secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.

Bukan Karena Pemerintah Semena-mena

Menurut Mardani, pasal itu nantinya tidak akan menjadikan pemerintah semena-mena melakukan pensiun dini bagi para ASN. Ada sejumlah indikator yang akan di perhatikan para anggota dewan saat di ajak konsultasi oleh pemerintah seperti, kesejahteraan ASN itu sendiri hingga keberlanjutan tugas dan fungsi yang di tinggalkan.

“Mesti di cermati dengan seksama. Tidak boleh ada kekosongan petugas dan tidak berlanjutnya estafet tugas. Plus mesti dijaga sisi kesejahteraan PNS,” kata Ketua DPP PKS ini.

Pasal 87 sendiri membahas secara keseluruhan tentang pemberhentian ASN. Pasal 87 Ayat 1 menegaskan bahwa PNS bisa di berhentikan secara hormat jika ada perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.

Kemudian, PNS bisa di berhentikan dengan hormat jika di anggap tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Lebih lanjut, Pasal 87 Ayat 2 mengatakan PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak di berhentikan karena di hukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang di lakukan tidak berencana.

Kemudian, Ayat 3 menegaskan PNS dibberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Sementara itu, Ayat 4 pasal itu mengatur mengenai sejumlah aspek yang bisa menyebabkan para ASN di berhentikan dengan tidak hormat.

Patut di ketahui, perampingan organisasi atau pensiun dini massal adalah hak preoregatif Presiden. Tata cara perampingan ini harus di lakukan sesuai prosedur perundang-undangan. Selain itu, pensiun dini massal membutuhkan anggaran negara, terutama untuk membayarkan pesangon.

Sumber : CNBCIndonesia

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033