Heboh, Oknum Anggota DPRD Partai Nasdem Remas Nenen Istri Orang, Pas Suaminya ke Toilet

BERITA VIRAL – Citra wakil rakyat yang terhormat tercoreng, Seorang oknum anggota DPRD dari partai Nasdem di duga mabuk dan remas nenen atau payudara istri orang. Kala itu, sang suami lagi di dalam toilet.

Tak ayal, kasus oknum anggota DPRD dari Partai Nasdem remas nenen istri orang ini, berbuntut panjang. Ia pun terancam 9 tahun penjara.

Baca juga : Viral, Oknum Anggota DPRD dan ASN Pelukan, Sambil Pesta Miras

Anggota Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) berinisial JN ini, menjadi tersangka dan di tahan polisi. Hal ini karena meremas payudara seorang ibu rumah tangga, berinisial DS.

Tak ayal, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pun mengambil langkah untuk menyikapi kasus yang menjerat kader Nasdem tersebut.

Seperti yang di sampaikan Ketua DPW Nasdem NTT Raymundus Sau Fernandes, Rabu (05/05/2021) pada sejumlah awak media.

Bilangnya, saat ini pihaknya sedang meminta pengurus DPD Nasdem Kabupaten TTS, untuk  segera melaporkan kronologi kejadian kasus itu.

“Kita pasti bersikap terhadap tindakan anggota partai, yang melanggar norma-norma,” tegas Raymundus kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (5/5/2021).

“Pasti kita akan tindak tegas itu,” sambung Raymundus.

Bentuk Tim

Terkait sanksi, lanjut Raymundus, pihaknya akan membentuk tim supaya untuk menangani masalah ini.

Menurut Raymundus, Ia akan berkoordinasi dengan DPD termasuk DPP Nasdem, karena prosesnya akan berjenjang.

“Tidak tertutup kemungkinan hukumannnya berat,” ujar.

Selanjutnya, Anggota DPRD Kabupaten TTS berinisial JN, juga sudah di laporkan ke polisi. Hal ini karena di duga meremas payudara seorang ibu rumah tangga berinisial DS.

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera mengatakan, laporan itu di terima pada Minggu (11/4/2021).

Berita lain : Curhatan Supir Mudik Dilarang Bikin Heboh, Warganet : Bikin Peraturan, Tapi Tak Beri Solusi

“Kejadiannya kemarin dan sudah di laporkan tadi malam, dengan nomor laporan polisi:STTLP/82/1V/2021/ RES TTS,” kata Bahtera saat, Senin (12/4/2021).

Kemudian, kasus itu bermula ketika JN bertamu ke rumah DS, pada Minggu Minggu (11/4/2021) sore. Saat itu, JN dalam kondisi mabuk minuman keras.

DS pun menuju dapur, untuk membuat minuman untuk JN. Sedangkan suami DS berada di toilet.

Bahtera juga menjelaskan, saat DS berjalan menuju dapur, JN mengikutinya dari belakang dan langsung meremas payudara DS.

Awalnya, DS berpikir JN tidak sengaja menyentuh dadanya. Ia pun berjalan menuju ruang tamu, untuk membawa minuman. Namun, di ruang tamu, JN kembali mengulangi perbuatannya.

Kesal mendapat perlaku tak senonoh itu, DS menyuruh JN keluar.

Di temani suaminya, DS lalu membuat laporan ke Mapolres TTS. Polisi pun telah menetapkan JN sebagai tersangka, dan menahannya di Mapolres TTS.

Di lansir dari Harianaceh.co.id, aksi pelecehan seksual yang di lakukan itu, JN langsung di laporkan ke Polres Timor Tengah Selatan dan terancam hukuman 9 tahun penjara.

 

Sumber : Suryakepri.com

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube