JAKARTA – Entah apa yang merasuki pelaku, yakni 1 wanita pakai silet. Saat ditagih utang Rp. 50 Ribu, ia langsung menyerang 3 pria, hingga tak berdaya. Bahkan korban mengalami luka-luka.
Tak ayal hal ini buat geger, mengingat 1 wanita pakai silet ini, dengan bringas menganiaya 3 orang korban yang tak lain adalah para laki-laki.
Baca juga : Brakk, Adu Kambing Mobil Vs Motor di Lintas Tungkal-Jambi
Diketahui, seorang wanita muda, MS, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Pasalnya, wanita berusia 23 tahun itu, menganiaya tiga pria hingga terluka.
Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu dipicu urusan utang-piutang.
“Utangnya itu hanya Rp50 ribu, untuk bayar makan di kantin indekos,” ungkapnya dilansir Antara, Kamis (27/8/2020).
Peristiwa Itu Terjadi
Kadek Adi menceritakan, peristiwa itu terjadi di tempat kos pelaku di Jalan Mekar Sari, Lingkungan Gedur, Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Saat itu, salah seorang korban mendatangi kos pelaku, untuk menagih utang yang belum dibayar.
Bukannya membayar, pelaku malah emosi dan langsung masuk ke dalam kamar kosnya.
Sejurus kemudian, MS keluar lagi dari kamarnya. Tetapi dengan membawa silet, dan langsung menyerang korban.
“Karena tersinggung ditagih, dia langsung menyerang korban,” bebernya.
Mendapati pelaku membawa silet, korban sempat membela diri, dengan menggunakan sebilah bambu besar.
“Tapi pelaku lebih lihai menyerang, hingga menyilet tangan kiri korban,” jelasnya.
Usai melukai korban, pelaku asal Medan, Sumatera Utara itu mencoba kabur.
Melihat hal itu, dua rekan korban mencoba menghalangi pelaku, yang makin membuat MS kalab dengan menyerang kedua rekan korban.
“Akibat perbuatannya, salah seorang korban terkena silet dengan kondisi lukanya cukup parah. Sehingga harus dilarikan ke rumah sakit, dan menjalani operasi,” lanjutnya.
Saat ini, pelaku yang disebut baru setahun di Mataram, untuk mencari kerja sudah diamankan di Mapolres Mataram.
Atas perbuatannya, polisi menetapkan MS sebagai tersangka. MS pun dijerat polisi dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Ancaman hukuman paling rendah dua tahun penjara,” tandasnya.
Sumber : Klik Disini
