BERITA JAMBI – Update hitung suara sementara hasil Pileg DPRD Provinsi Jambi 2024, Sabtu 17 Februari 2024, pukul 19.30 Wib tercatat PAN kuasai 4 dari 6 Daerah Pemilihan (Dapil)
Rekapan data 5744 TPS dari 11160 TPS atau 51,47 persen, tercatat PAN memimpin perolehan suara di Dapil Jambi 1, Jambi 2, Jambi 4 dan Jambi 6.
Dari 6 Dapil tersebut, PAN di Pemilu 2024 sementara meraih 116.800 suara atau 17 persen. PDIP pada Pemilu 2019 sebagai partai pemenang, mendapatkan 14,35 persen.
Sementara Golkar saat ini berada di posisi ke 2 dengan raihan 84.122 suara diikuti PDIP dengan 81.660 suara. Selanjutnya Gerindra sementara di Pemilu 2024 mendapatkan 73.214 suara dan disusul Demokrat 66.388 suara.
Berikut Rekap Hasil Pileg DPRD Provinsi Jambi 2024 perdapil
Dapil Jambi 1 :
PAN meraih 14.681 suara dan diikuti Golkar 12.921 suara. Beda tipis,Gerindra mengejar dengan 12.398 suara sementara di Kota Jambi.
Dapil Jambi 2.
PAN meraih 21.950 suara diikuti PDIP 18.951 suara di Dapil Batanghari-Muaro Jambi. Kemudian Golkar 16.669 suara diikuti PPP 15.974 suara
Dapil Jambi 3.
Demokrat memimpin suara dengan 16.735, PDIP mendapatkan 12.935 suara di Dapil Sarolangun-Merangin. Selanjutnya ada PPP 11.515 suara dan Gerindra 11.300. Sedangkan PAN mendapatkan 10784 suara.
Dapil Jambi 4
PAN kembali memimpin sementara dengan suara 24.209 di Dapil Kerinci-Sungai Penuh. PDIP mendapatkan 19.559 suara dan Gerindra 11.223
Baca Juga : Gubernur Jambi Tekan Camat Netral di Pemilu 2024
Dapil Jambi 5
Perolehan suara Dapil 5, Bungo dan Tebo ini dikuasai Golkar 21.196 suara ditempel Demokrat 20.701 suara. Kemudian Gerindra 16.018 suara dan PAN 14.518 suara
Dapil Jambi 6
PAN kembali menjadi pemenang di Dapil Tanjab Barat dan Timur di Pemilu 2024 dengan mendapatkan 30.658 suara. Selanjutnya Golkar 13.264 suara dan Gerindra 10.048 suara.
Disclaimer KPU, data saat ini merupakan data sementara hasil Pileg 2024 dengan data 51,47 persen. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
