BERITA JAMBI – Menurunkan 161 orang pengawas, Bawaslu Jambi temukan 7 hal dari hasil pengawasan PSU Pilgub Jambi yang berlangsung hari ini, Kamis (27/5/2021). Apa saja..?
PSU Pilgub Jambi usai sudah di 88 TPS di 5 Kabupaten/Kota. Gelaran PSU berdasarkan amar putusan MK itu, mendapat pengawasan ketat dari Bawaslu Jambi.
Pengawasan ekstra dari Bawaslu Jambi, tak lain selaku badan yang mengawasi jalannya Pemilu.
Melalui konferensi persnya, Bawaslu Jambi sampaikan hasil pengawasan sebagai berikut :
7 Hasil Pengawasan Bawaslu
1) Perbedaan Informasi di Daftar Pemilih dengan Dokumen Kependudukan
Yang mana, ditemukannya Nomor Induk Kependudukan yang tertera di Daftar Pemilih Tetap. Seperti, di TPS 08 Mendahara Ilir Tanjabtim.
2) Perbedaan Informasi di Daftar Pemilih dengan Surat Pemberitahuan Memilih
Terdapat perbedaan NIK antara DPT dan Surat Pemberitahuan memilih, yang sama-sama di keluarkan oleh KPU. Hal ini pada TPS 01 Desa Lolo Hilir, Kerinci.
3) Keterbukaan Informasi Pemilih
Terdapat TPS yang tidak menempelkan Daftar Pemilih pada papan pengumuman. Yakni, di TPS 02 Desa Pondok Beringin, Kerinci.
4) Pemilih TMS tidak dilakukan penandaan
Terdapat pemilih yang sudah meninggal dunia, tetapi tidak di lakukan verifikasi faktual. Maka, pemilih tersebut belum di tandai TMS. Hal ini berlangsung di TPS 01 Sungai Penuh, Dujung Sakti.
5)Pelaksanaan Protokol Kesehatan
Bawaslu menemukan kepadatan antrian pemilih, seperti di TPS 02 Pondok Beringin, Sitinjau Laut, Kerinci.
Kemudian, terdapat pemilih yang tak menggunakan Masker pada TPS 01 Desa Lolo Hilir, Bukit Kerman, Kerinci. Tambah lagi, petugas ketertiban tidak berada di TPS lantaran belum melaksanakan Rapid Test, yaitu TPS 04 Kedemangan, Jaluko, Muaro Jambi.
6) Penggantian Ketua KPPS Karena Mengundurkan Diri
Pun terdapat Perubahan Berita Acara pengunduruan Ketua KPPS TPS 01 Sungai Penuh, Desa Dujung Sakti.
7) Waktu Pelaksanaan Memilih
Terakhir, terdapat 2 Pemilih DPTb yang hadir sebelum pukul 12.00 WIB. Namun, di arahkan untuk hadir diatas pukul 12.00 WIB di TPS 17 Desa Penerokan, Bajubang, Batanghari.
Hasil Pengawasan Bawaslu di PSU Jambi
Asnawi bilang, akan menyerahkan hasil tersebut pada pihak terkait. Hal ini, sambungnya, telah di atur dalam peraturan perundang-undangan.
“Yang jelas, semua bentuk pelanggaran, baik itu pidana maupun administrasi. Semua ada aturan dan undang-undang,” ungkap Asnawi.
Baca Juga : PSU di Mendalo Indah Bersitegang, Ketua KPU Muaro Jambi Turun Tangan
Kemudian, Anggota Bawaslu RI yang turut hadir memantau PSU itu menyebutkan, pihaknya beserta penyelenggara telah melakukan amanat dari putusan MK tersebut.
“Menurut kami sudah di tindaklanjuti oleh teman-teman Bawaslu dan KPU. Misalnya, dengan mencoret nama-nama yang masuk DPT, tetapi belum melakukan perekaman,” ungkap Afifuddin.
(Tr01)
