JAMBI – Terkait rencana pemerintah menaikan harga Rokok pada 2020 mendatang, sepertinya mulai dirasakan oleh masyarakat di Provinsi Jambi.
Betapa tidak, baru-baru ini diketahui banyak harga rokok di pasaran mulai beranjak naik. Dari yang awalnya Rp. 20.000 perbungkus, menjadi Rp. 22.000 hingga Rpm 25.000.
Contohnya yang ditemukan Dinamikajambi.com pada salah satu toko dikawasan Kasang Kota Jambi, dimana mereka mengaku bahwa saat ini hampir semua jenis rokok harganya naik.
“Rokok naik semua sekarang, hanya Sampoerna yang masih stabil,” kata Dul (bukan nama asli) sang pemilik toko, Selasa (24/12/2019).
Selain itu, hal yang sama juga terjadi di beberapa toko di kawasan Telanaipura Kota Jambi, Kota baru dan sekitarnya.
Melihat kenaikan harga tersebut, banyak masyarakat atau warga yang ekonominya menengah kebawah mulai khawatir. Karena bagi mereka yang tercandu, sangat sulit untuk berhenti. Apabila masih mengkonsumsinya, harga semakin tidak terjangkau.
Akan tetapi, sebagian juga berpendapat akan berganti pada rokok elektrik, jika harga rokok bungkusan sudah mencapai Rp. 30.000 lebih.
Seperti kata Tomo (bukan nama asli), yang mengeluh dengan kenaikan harga rokok tersebut. Dirinya menyebut, akan pindah ke rokok elektrik, jika kondisi harga terus melonjak.
“Salah satu jalannya ya, beli Vape. Lebih hemat juga,” ujarnya.
Sementara itu, diketahui bahwa kenaikan rokok ini, juga dikarenan ada lonjakan harga cukai dari pemerintah. Dimana akan diberlakukan pada awal Januari 2020 mendatang.
Dikutip CNBC Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau, dan harga jual eceran (HJE) yang akan berlaku pada 2020 mendatang.
Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146/2027 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Aturan ini ditetapkan pada 18 Oktober 2019 dan diundangkan pada 21 Oktober 2019.
Kenaikan cukai dan batasan HJE rokok berlaku pada 1 Januari 2020, sebagaimana disebut pada Pasal II Ayat (2). Sementara pita cukai dapat dilekatkan paling lambat pada 1 Februari 2020 sebagaimana disebut pada Pasal II Ayat (1) Huruf (b) (ii).
(Nrs)