JAMBI – Belasan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Penyelamat Hutan Tadah Air, gelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Telanaipura Jambi, Selasa (2/4/19).
Masa aksi yang mengatasnamakan dirinya sebagai Aliansi Penyelamat Hutan Tadah Air ini, terdiri dari masyarakat Desa Panca Karya (Limun Sarolangun). Himpunan Mahasiswa Limun, Yayasan Keadilan Rakyat (YKR), Wahana Pelestarian Hutan Sumatera (WALESTRA). Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jambi.
Dalam unjuk rasa ini, dijelaskan mereka bahwa wilayah desa Panca Karya yang memiliki luas kurang lebih 9.000 Ha, sangat berguna sebagai masyarakat sebagai sumber air bersih.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir warga terusik dengan adanya Permohonan Izin Pemanfaatan Kayu-Kayu Rakyat (IPKKR) seluas 98 Ha, yang termasuk didalam Wilayah Hutan Tadah Air.
Selain itu juga, pemilik IPKKR tersebut tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Terkait aktivitas yang akan dilakuakan di desa Panca Karya.
Perharinya, penebang hutan bisa mengangkut Kayu sekitar 100 kubik. Di tengah masyarakat yang resah, beredar User ID atas Nama Ardyansyah, sabagai pemilik usaha tersebut.
Perihal itu, pada 3 Februari 2019 kemarin warga desa melakukan musyawarah penolakan adanya User ID tersebut dalam bentuk surat pernyataan penolakan.
Lihat Juga : klik disini
Selanjutnya, 18 Maret 2019, perangkat Desa Panca Karya mengirim surat penolakan itu Ke Kantor Bupati Sarolangun dan Kepada KPHP Limau unit VII Hulu Sarolangun.
Menurut Tarianno Salah satu Staff BPHP mengaku. Surat tersebut diterima BPHP Wilayah IV Jambi tanggal 27 Maret, dan Pada Tanggal 28 Maret.
ID Card tersebut di bekukan oleh Pihak BPHP, dengan kata lain pabrik tersebut sudah tidak boleh beroperasi lagi.
“Jadi Pabrik tersebut sudah dihentikan izinnya,” jelasnya
Tuntutan Masa
Tetapi faktanya dilapangan berbanding terbalik. Pihak pengelolaan masih tetap beroperasi dan Mobil dengan muatan ratusan Kubik Kayu Hutan masih berlalu lalang di desa Panca Karya. Tentu saja dapat diartikan Pengelolaan pabrik tersebut adalah Ilegal.
Baca juga : Soal Karhutla, Dinas Kehutanan Soroti 3 Perusahaan Ini
Maka dari itu, dalam asksi ini masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Penyelamat Hutan Tadah Air menuntut pihak BPHP Jambi, menuntaskan dan menghentikan tundakan perkara tersebut.
Adapun beberapa pokok tuntutan mereka adalah sebagai berikut :
- Cabut izin USER ID atas nama ‘Ardiansyah’ yang beraktifitas di Desa Panca Karya.
- Hentikan aktifitas penenangan hutan tadah air di Desa Panca Karya.
- Proses dan tibdak secara hukum pelaku perusak hutan.
- Hentikan dan tindak tegas secara hukum atas intimidasi jepada masyarakat Panca Karya.
(Nrs)
