JAKARTA – Ratusan jemaah Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia, menggelar ibadah kebaktian Natal di Istana Merdeka, di Taman Pandang, kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (25/12) 2019).
Mereka juga dikenal kerap menggelar ibadah setiap minggu, di Taman Pandang sejak tahun 2012. Alasannya, tempat ibadah mereka telah ditutup sejak 2008 lalu.
Juru Bicara acara ibadah Natal GKI Yasmin, dan HKBP Filadelfia Jayadi Damanik berharap, kegiatan kebaktian natal di Taman Pandang, bisa mengetuk hati Presiden Joko Widodo.
Sementara pembangunan GKI Yasmin sendiri, sudah terkatung-katung sejak 2008 karena adanya pertimbangan dari sejumlah warga di kawasan Curug Mekar, Bogor untuk pembangunan gereja tersebut.
Harapan kami karena dia (Presiden Joko Widodo), bisa melihat dengan mata dan melihat dengan hati, oh ada warga negara yang begini. Tolonglah mendukung, tidak susah kok kalau Presiden Jokowi bisa mendukung seperti ini, tidak susah,” kata Jayadi kepada pendengar di lokasi , Rabu.
Jayadi berharap konflik membahas GKI Yasmin di Kota Bogor, dan HKBP Filadelfia di Kabupaten Bekasi, bisa ditangani dengan meminta izin. Dia berharap sinegritas antara pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
Pasalnya, menurut Jayadi, pemerintah pusat dan pemerintah daerah terlihat saling melemparkan tanggung jawab dalam menyelesaikan konflik dua gereja itu.
“Acara ini mengingatkan agar pemerintah hadirlah di berbagai masalah, ini tidak hanya di gereja, tetapi juga di masalah umat bergama lainnya. Karena tidak hanya gereja yang bermasalah,” ungkap Jayadi.
“Kalau pemerintah daerahnya tidak mengambil sikap, (pemerintah pusat) turun tangan, jangan lempar-lempar tanggung jawab. Kita Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan negara federal,” lanjutnya.
Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto optimistis konflik pendirian gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, akan selesai pada periode kedua kepemimpinannya.
Bima mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus menyelesaikan konflik, yang telah berlangsung selama belasan tahun itu. Menurut dia, ada perkembangan signifikan dalam penyelesaian kasus intoleransi tersebut.
“Kita membahas tidak lagi fokus pada masa lalu, yang akan menghambat proses perbaikan. Proses masa lalu diganti proses masa depan. Karena bertambah-tahun kita berdebat, soal persepktif hukum masa lalu,” ucap Bima, Selasa (24/12/2019). (Kompas.com)
