Geledah Rumah Kadis PUPR, KPK Sita Uang dan Dokumen

BANJAR – Terkait kasus korupsi Dinas Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat, KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Banjar. Mereka sita uang dan dokumen.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Banjar.

Baca juga : PDIP Disebut Tak Bisa Berkoalisi Dengan 4 Partai Ini, Edi : Itu Berita Bohong

Penggeledahan KPK di Rumah Kadis PUPR itu terkait pengumpulan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Atas proyek pekerjaan infrastruktur, pada dinas PUPR kota Banjar tahun 2012-2017.

“Hari ini melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berada Kota Banjar, diantaranya rumah kepala dinas PUPR kota Banjar di Ciamis. Tim Penyidik mengamankan sejumlah uang, dokumen serta barang bukti elektronik,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (12/7).

Ali mengatakan, tim penyidik masih menghitung jumlah uang yang disita. Nantinya barang bukti yang diamankan dalam rumah Kadis PUPR Banjar itu, akan ditelusuri kaitannya dalam kasus ini kepada pihak-pihak terkait.

Pada hari sebelumnya, Sabtu 11 Juni 2020, tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan, di dua tempat berbeda di kota Banjar. Antara lain tempat para pihak yang diduga mengetahui, dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur, pada dinas PUPR kota Banjar tahun 2012-2017.

“Penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik. Dokumen, sejumlah uang tunai dan barang elektronik, yang diamankan tersebut. Selanjutnya akan dilakukan penyitaan, setelah mendapatkan izin dari Dewas KPK,” kata Ali.

Ali masih menutupi pihak yang sudah dijerat oleh lembaga antirasuah. Hal tersebut menurut Ali, lantaran kebijakan baru yang diambil Komjen Firli Bahuri cs dalam, menangani sebuah kasus di KPK.

“Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak, yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena sebagaimana telah kami sampaikan, bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka. Dimana akan dilakukan saat penangkapan, atau penahanan telah dilakukan,” kata Ali.

Sumber : Merdeka.com

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033