Gelar Aksi di Gedung Dewan, Ini 3 Tuntutan KSBSI Provinsi Jambi

JAMBI – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi, menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Jambi, Rabu (15/01/2020).

Dalam unjuk rasa ini, KSBSI menolak usulan pemerintah terkait Omnibus Law Undang-undang Cipta lapangan kerja. Dimana menurut mereka, hal ini akan berdampak buruk bagi seluruh buruh yang ada di Indonesia.

Seperti yang disampaikannya dalam rilis tuntutan KSBSI, bahwa sampai hari ini UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan saja belum mampu mengakomodir semua kemungkinan dan perlindungan hak buruh, ambil saja contoh kecil tentang struktur skala upah misalnya barat tahun 2017 pemerintah mengeluarkan permenaker yang mengatur sanksi, bagi perusahaan yang tidak menjalankan aturan pasal 92 UU no 13 tahun 2013.

Mereka juga menilai, aroma persekongkolan antara perusahaan dan pemerintah saat tajam tercium, bahkan tampak telanjang.

Hal tersebut dapat dilihat pasca Menteri Koordinator Perekonomian membentuk Satgas 378, yang isinya ada pengurus KADIN atau pengusaha tanpa melibatkan serikat buruh.

“Apabila dengan dalih menghambat investasi, maka mereka menganggap tak perlu melibatkan buruh, maka kami hari ini sampaikan bahwa sebenarnya, yang terjadi kenapa investor itu melambat di negara ini, yaitu hanya satu kata, karena kalian korup,” ungkapnya.

Menurut mereka, investor biasanya bukan tidak sanggup membayar upah layak, akan tetapi karena perilaku koruptor lah yang membuat itu terjadi.

“Masih kurang paham, ok kita buka lagi dalam hal ini perizinan saja Pemerintah sudah mempersulit, dan tidak jarang untuk memuluskan perizinan investor harus mengeluarkan biaya, yang tidak terduga, agar pemerintah mengeluarkan izin. Jadi jangan korbankan buruh hanya karena ketidakbecusan kalian mengelola negara.” Jelasnya dalam rilis aksinya.

Selain itu, mereka juga menyebut bahwa memang manis 14 juta lapangan pekerjaan akan tersedia di Omnibus Law ini diundangkan, tapi berapa puluh buruh berdampak semakin sengsara apabila kebijakan tersebut diambil.

“Menghilangkan pesangon, upah perjam, menghilangkan sanksi pidana, perda bisa dicabut presiden. Ini yang kau namakan melindungi masyarakat mu? Ini yang dinamakan penyelarasan kepentingan pengusaha dan buruh ?” Sebutnya.

Dari beberapa penjelasan mereka diatas, KSBSI Provinsi Jambi menyatakan sikap sebagai berikut ;

  1. Keluarkan kluster ketenagakerjaan dari Omnibuslaw RUU Cipta lapangan kerja.
  2.  Tolak kenaikan Iuran BPJS kesehatan
  3. Segera berlakukan upah minimum sektor di Provinsi Jambi.

Tak segan-segan, KSBSI juga mengecam jika permintaan mereka tidak ditanggapi pemerintah, maka Serikat Buruh akan bawa pasukan lebih besar lagi. Serta akan mogok massal di setiap perusahaan yang ada di Provinsi Jambi. (Nrs)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033