TANJABBAR – Bos PT Jasmine Indah resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Rabu(27/10/21). Ini terkait kasus penggelapan pajak.
Seperti di ketahui, pria berinisial SF yang juga sebagai direktur di perusahaan tersebut, di tetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan pajak senilai Rp. 6,5 miliar.
SF bos PT Jasmine Indah ini, di tahan pihak Kejari Tanjabbar, setelah di limpahkan oleh Ditrektorat Kriminal Kusus Polda Jambi, Direktorat Jenderal Pajak Wilayah DJP Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Baca juga : Antisipasi Narkoba Hingga Premanisme di Muaro Jambi, Polsek dan Polsek Rutin Gelar Razia
Kasi Intel Kejari Tanjabbar, Arnol Saputra membenarkan jika pihaknya menerima limpahan tersangka SF. Ini terkait kasus penggelapan pajak PT Jasmine Indah.
“Iya, hari ini kita menerima limpahan berkas, barang bukti dan tersangka,” Kata Arnold.
Kastel juga menyebutkan, jika tersangka telah merugikan negara dengan penggelapan pajak, atau memanipulasi pajak mencapai Rp 6,5 miliar.
“Tersangka di duga melakukan tindak pidana sebagaimana di atur pada Pasal 39 ayat (1) huruf d, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. Tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983,tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Sebagaimana telah beberapa kali di ubah. Terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020,tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.
Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh
Dalam perkara ini, kata Arnold jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasusnya,,sebanyak delapan orang. Baik dari Kejati maupun Kejari Tanjabbar.
“Tersangka saat ini berstatus tahanan Jaksa Kejari Tanjabbar, selama 20 hari ke depan. Jaksa juga akan segera melimpahkan tersangka ke Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, jika dakwaan sudah siap.” Pungkasnya. (hry)
