BERITA VIRAL – Baru-baru ini publik kembali di gegerkan dengan aksi oknum polisi, yang Gagahi atau cabuli anak dibawah umur. Saat ini, Ia telah di tetapkan sebagai tersangka.
Kasus oknum polisi Gagahi atau cabuli anak dibawah umur ini, masih dalam proses. Polisi Resort (Polres) setempat, minta hal ini segera di tuntaskan agar sang pelaku sadar, dan sekaligus pelajaran pada anggota Polri yang lainnya.
Baca juga : Komentar Negatif Soal KRI Nanggala 402, Oknum Polisi Ini Dibekuk Polisi
Dengan demikian, di harapkan nanti ini bisa jadi pelajaran dan tidak terjadi lagi, Oknum Polisi yang lakukan aksi bejad tersebut.
Seperti di ketahui, loknum anggota Polsek Muntok Kabupaten Bangka Barat, RK alias RF tinggal menunggu penyidikan atas karirnya di kepolisian. Akibat ulah bejatnya, yang telah mencabuli gadis bawah umur pada Minggu (25/4/2021), sekira pukul 23.00 WIB.
Kini, oknum polisi itu menyandang status sebagai tersangka, kasus pencabulan anak di bawah umur. Hal tersebut di sampaikan kapolres Bangka Barat, AKBP Fedriansah saat di jumpai awak media di kantornya.
“Sudah jelas tersangka, pelaku langsung kita tahan, dan kita proses, langsung kita amankan. Malam itu juga untuk kita lakukan penahanan, terhadap perbuatan yang sudah mencemarkan dan mencoreng nama baik kepolisian,” ujar Kapolres, Selasa (27/4/21).
Di sebut juag oleh Kapolres, bahwa oknum polisi tersebut segera di proses tuntas. Baik secara kedinasan dan di proses kode etik, untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Berita lain : Geger, Seorang Pria di Jambi Di bacok Tiba-Tiba, Korban Alami Luka Berat
“Saya perintahkan sesegera mungkin untuk di tuntaskan, untuk kaitannya dengan proses pidananya. Jadi segera di tuntaskan untuk kode etiknya demikian,” tegasnya.
Dengan kejadian tersebut, Kapolres sangat menyayangkan karena peristiwa ini di luar dugaan. Di mana pihaknya lagi konsentrasi, menanggulangi masalah pandemi COVID-19.
Sumber : Sindonews.com
