Gegara Warisan, Keponakan Bacok Paman di Sarolangun

SAROLANGUN – Gegara warisan, seorang keponakan bacok paman di Sarolangun. Tim Macan Polres Sarolangun menangkapnya saat hendak melarikan diri.

Neca begitu tega membacok pamannya sendiri yang bernama Radiansyah, hingga harus dilarikan kerumah sakit untuk mendapat perawatan intensif.

Dari data yang berhasil dihimpun oleh media ini, Neca (Pelaku) membacok pamannya hanya gara-gara harta warisan. Karena sudah dibisik oleh setan Neca langsung mengayunkan senjata tajam yang ada ditangannya kearah pinggang pamannya, sehingga mengenai bagian pinggang diatas pinggul sebelah kiri.

Kejadian ini terjadi pada Minggu (28 April 2024) pukul 09.00 wib di depan rumah makan Salero Basamo tepatnya berada di depan masjid raya nurussaadah Desa Mandiangin Kecamatan Mandiangin beberapa waktu lalu.

Saat ini pelaku sudah diamankan Pihak Polsek Mandiangin serta mengamankan Barang Bukti (BB) 1 bilah senjata tajam jenis parang dengan gagang plastik warna pink.

Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Mandiangin bersama Tim Macan Pseko Polres Sarolangun saat hendak melarikan diri di Terminal Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya melalui Kapolsek Mandiangin Iptu Wahyu Seno Jatmiko menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Pada Hari Minggu tanggal 28 April 2024 pukul.09.00 wib Pelapor berada dirumah makan Salero Basamo. Kemudian Neca menemui Pelapor dan menanyakan masalah harta pembagian warisan dari orang tua Radiansyah untuk orang tua (bapak) Neca.

Namun karena tidak mendapatkan jawaban yang diharapkan, tiba-tiba Neca langsung mencabut 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dari belakang pinggangnya dan langsung mengayunkan senjata tajam tersebut kearah pinggang Pelapor sebanyak 2 kali.

Parang mengenai bagian pinggang diatas pinggul sebelah kiri yang mengakibatkan 2 (dua) luka Pelapor akibat terkena senjata tajam jenis parang tersebut.

“Pelaku ini sempat menanyakan kepada korban tentang pembagian harta warisan peninggalan kakeknya, tujuannya menanyakan bagaimana pembagian untuk orang tuanya, namun korban menjawab lain dari yang diprediksi oleh pelaku,” ucap Kapolsek

Saat ini, pihak Kapolsek sudah mengamankan pelaku, dan pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana, Pasal 1 diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan apabila Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (Ajk)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube