3 Pria Buntu di Sarolangun, Nekat Curi Kotak Amal

SAROLANGUN – Nekat mencuri Kotak Amal masjid, 3 pria berinisial MK (29), M (33) dan EA (21) harus merasakan dinginnya hotel prodeo milik Polres Sarolangun.

Kejadian ini terjadi pada hari kamis (25/04/2024) sekira pukul 04:25 WIB menjelang datangnya waktu subuh di mesjid Al Muhajirin pasar Gerabak Desa Pekan Gedang Kecamtan Batang Asai.

Saat mendapat laporan dari warga bahwa kotak amal di masjid teraebut telah raib digondol maling, mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batang asai bergerak cepat melakukan penyelidikan, Alhasil, tiga Pelaku diamankan dan satu orang masih buron.

Dari hasil penyelidikna pada Jumat (3/5) pukul 15.00 wib Unit Reskrim Polsek Batang Asai berhasil mengaman terduga pelaku MK yang merupakan warga desa Raden Anom kecamatan Batang asai, kemudian Unit Reskrim melakukan pengembangan lagi, keesokan harinya, Sabtu (4/5) unit Reskrim Polsek Batangasai kembali mengamankan pelaku lainnya M warga desa tersebut, dan EA warga Desa Suosuo kecamatan Sumai Kabupaten Tebo provinsi Jambi, keduanya di tangkap didusun Lubuk Bedengkung desa Raden Anom kecamatan Batang asai.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. Si melalui Kapolsek Batang Asai Iptu Afnedi membenarkan kejadian tersebut.
“Unit Reskrim Polsek Batang Asai mendapatkan BB kotak amal yang hilang dalam keadaan rusak dibagian atasnya berjarak kira-kira 1 Km dari mesjid Al Muhajirin, “Kata Kapolsek

“dari hasil penyelidikan awal, Personil kita berhasil mengamankan satu pelaku MK dibukit lancang desa Raden Anom, kemudian dilakukan pengembangan, kemudian kembali menangkap dua pelaku lainnya yakni M dan EA, sedangkan satu lagi masih Buron, ”Katanya lagi

Iptu Afnedi mengungkap Kronologi kejadian, pada saat marbot masjid membuka pintu masjid dirinya terkejut melihat kotak amal mesjid yang biasa berada terikat dan terkunci rantai besi ditiang utama mesjid telah hilang, tak butuh waktu lama, ia bersama rekannya langsung melaporkan ke polsek setempat.

“Dari laporan tersebut tim kita langsung melakukan penyidikan, dan alhamdulilah berkat kerjasama tim pelaku bwrhaail kita amankan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Ketiga Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan, “Ucap Kapolsek (Ajk)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube