JAYAPURA – Pria inisial LW (21), membayar denda sebesar Rp. 73 juta dan tiga ekor babi, karena telah melakukan perzinahan dengan OW (26), yang merupakan istri YT (36).
Kesepakatan denda setelah dialkukan mediasi tiga kali pertemuan, dengan aparat kepolisian Kepolisian Resor Jayapura dan keluarga terkait kasus tersebut.
Dikutip dari Jpnn.com Kasat Binmas Polres Jayapura, AKP Sugeng Kusmanto ketika dikonfirmasi dari Jayapura, Jumat (31/1), mengatakan mediasi kasus perzinaan dilakukan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian, dan Satuan Binmas di Halaman Apel Polres Jayapura pada Kamis (30/1) sore.
Baca juga :Terciduk Indehoi di Parkiran Mall, Diduga Pria Ini Seorang ASN
Menurut Sugeng, kasus itu terjadi di BTN Purwodadi, Sentani, Kabupaten Jayapura pada 28 Desember 2019. Saat itu, LW (21) melakukan perbuatan terlarang dengan OW (26) yang sudah punya suami.
“Setelah dilakukan dua kali pertemuan sebelumnya, pada Kamis kemarin kami masuk pada pertemuan ketiga. Sebelumnya, ada pertemuan kedua pihak pelaku yang berinisial LW bersama keluarganya bersedia membayar denda sebesar Rp120 juta dan tiga ekor babi,” ujarnya.
Namun, lanjut dia, pada pertemuan ketiga, pada Kamis (30/1) pihak pelaku hanya bisa menyanggupi uang sebesar Rp73 juta lebih. Awalnya pihak korban (suami OW) tidak terima. Namun setelah diberi waktu untuk berdiskusi dengan warganya kemudian pihak korban menerimanya.
Sehingga, kata dia, secara langsung pihak pelaku menyerahkan uang Rp73 juta dan tiga ekor babi kepada pihak korban dalam pertemuan ketiga.
Baca juga : Ketahuan Selingkuh, Wanita Ini Nangis Histeris Saat Mau Dibawa ke Keluarganya
Dia mengatakan, dengan diserahkannya denda tersebut, permasalahan perzinaan ini selesai, dimana ketiga belah pihak saling memaafkan.
Lihat video : Klik Disini
