FH Si Pengedar Narkoba Terancam Hukuman Mati

TANJABBAR – FH, sang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi, dikawasan Tanjung Jabung Barat yang berhasil dingkus pihak kepolisian, terancam di beri hukuman mati.

Pelaku yang diamankan Polres tanjabbar ini merupakan karyawan swasta, warga desa pematang pauh Kecamatan Tungkal ulu, Kabupaten Tanjabbar.

Dari tangan pelaku (FH-red) diamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1000 gram bersama 50 butir ekstasi dan barang bukti lainnya.

Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro SIK,MH mengatakan, FH diamankan oleh anggota polsek Tungkal ulu dibantu babinsa dan masyarakat setempat.

Penangkapan pelaku ini pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020, sekitar 20.30 wib. TKP nya dijalan kacer RT 11 desa dataran kempas tebing Tinggi.

Baca juga : Lagi-Lagi, Polisi Tembak Mati 2 Pengedar Narkoba

Baca juga : Polda Jambi Ringkus 29 Kg Ganja Di Gudang Sekolah

” Saat ditemukan yang bersangkutan sedang membawa tas kecil dan dilakukan penggeledahan ditemukan lah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi,” Ujar AKBP Guntur Saputro. Saat press release Selasa(4/2/20).

Kata Kapolres, dari pengembangan dan pengakuan dari tersangka bahwa dirinya menguasai narkotika jenis sabu kurang lebih seribu gram lebih dan beberapa gram sudah diedarkan.

” Ada uang berserta dompet hasil penjualan dari beberapa gram narkoba dan juga handphone,” Ungkap Guntur

” Jadi berdasar informasi, bahwa pelaku ini diduga sudah berulang kali mengedarkan narkotika jenis sabu maupun ekstasi di daerah wilayah Tungkal ulu.” Timpalnya.

Saat ini tersangka FH sudah diamankan polres Tanjabbar untuk mempertanggungjawabkan
Perbuatan nya.

” Pasal yang kita kenakan, pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2. Undang undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal bisa hukuman mati. (hry)

 

Lihat juga video viral : Klik Disini

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube