E-Tilang di Jambi, 14 Kendaraan Akan Diberikan Peringatan ?

JAMBI – Semenjak dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tilang elektronik kendaraan, dari tanggal 5, 7 dan Desember 2018 sudah ada 50 pelanggaran, 14 diantaranya akan diberikan teguran.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat lantas Polresta Jambi, AKBP Hardi saat di temui di ruang City Operasional Center (COC) kantor Walikota Jambi, Senin (10/12/18).

“Dari penandatanganan MoU kemaren, kita masih melakukan evaluasi dan peringatan, hingga tanggal 2 Januari 2019 mendatang.” katanya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa dari hasil pantauan CCTV dipasang pada14 titik yang ada di Kota Jambi, sudah terdapat sebanyak 50 pelanggaran.

“Ada 50 pelanggaran, dari 50 pelanggaran itu ada yang kita cetak sebanyak 14 untuk diantar oleh anggota. Dari 14 itu, 10 kita berikan teguran, dan 4 tidak sesuai dengan alamat. Mungkin kendaraan tersebut masih belum dibalik namakan. Jadi kendaraan tersebut masih nama orang lain, kita menyusuri alamat di kendaraan yang belum terperifikasi.” paparnya.

Dalam pemberlakukan Elektronik tilang (e-tilang) ini, ditarget 7 kriteria pelanggaran yang sudah ditetapkan. Akan tetapi, untuk jangka waktu sebulan ini hanya diberikan peringatan terlebih dahulu, belum dilakukan tilang.

“Ada 7 pelanggaran yang kita kriteria kan, itu untuk tahap sosialisasi dalam waktu sebulan ini, kita hanya akan lakukan teguran. Sesuai dengan kesepakatan kemarin, louncing ini dari tanggal 3 sampai tanggal 2 Januari kita laksanakan teguran, tanggal 3 Januari dengan harapan kita sudah lakukan tilang.” pungkasnya. (Nrs)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page