MUARO JAMBI – Masalah demi masalah mendera PT PAL di Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi. Masalah lagi, PT PAL bakal dilaporkan LP2LH.
Tak cukup berhadapan dengan 5 KUD dan petani 8 desa, PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) bakal menghadapi soal baru. PT PAL, di duga kuat menampung buah sawit dari kawasan hutan.
Berdirinya PT PAL, di duga melanggar UU SK Menhut 454 2016 tentang batas batas kawasan hutan. Karena letak perusahaan berbatasan dengan KPHP lalang Sumatera Selatan sedangkan perusahaan berada di Provinsi Jambi
Hal itu seperti di sampaikan Tri Joko Ketua LP2LH saat di bincangi dinamikajambi.com Jum’at (13/07) di kantornya.
Lihat Video : Ada Ambulance, Camat Bawa Jenazah Pakai Trantib
Tri Joko mengatakan perusahaan PT PAL Di duga menampung buah dari dalam kawasan (HP) Hutan Produksi KPHP lalang atau Terentang, Desa Muaro Medak yang berada dalam kawasan HP.
“Perusahaan (PT PAL) patut di duga karena melanggar UU NO 18 Tahun 2013, di duga menampung buah dari dalam kawasan (HP) Hutan Produksi KPHP lalan atau Desa Terentang yang berada dalam kawasan HP,” beber Joko.
Baca Juga : Sudah 3 Hari, Warga 2 Desa Blokir Jalan PT PAL
Lebih lanjut, Ia pun menjelaskan bahwa pantauan dan verifikasi LP2LH di lokasi bahwa desa yang menanam sawit jelas tidak mungkin melewati PT PAL
“Fakta verifikasi LP2LH berdirinya pabrik berbatasan dengan KPHP lalang, dan kroscek di lokasi bahwa desa tentang yang menanami sawit otomatis tidak mungkin melewati PT PAL,” terangnya
Tak sampai situ, Tri Joko pun akan segera melaporkan perusahaan dalam waktu dekat ke Balai Gakum Wilayah Dua Sumatra Selatan
“Senin kita akan kirim laporan ke Balai Gakum Wilayah Dua Sumatera Selatan untuk segera di tindak lanjuti,” ujarnya (Tr01)
