Duh Malunya, Pencuri Rumah Ini Ditangkap Dirumah Mertua

JAMBI – Aksi pencurian Fikri, tak hanya berbuntut ditangkap polisi. Pencuri rumah ini ditangkap Polsek Jelutung Kota Jambi dirumah mertua

Karena terbukti melakukan pencurian, Rabu (11/09/2019) lalu, sekitar pukul 06.18 WIB, M Habibul Fikri alias Ibul (32), warga RT.49, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, tak berkutik saat di gelandang.

Kapolsek Jelutung, AKP Johan Silaen menjelaskan, aksi tersangka dapat diketahui sepulang korban dari tempat kerjanya yang melihat pintu rumah dalam keadaan rusak.

“Setelah dilakukan pengecekan, diketahui beberapa barang berharga milik korban hilang,” katanya.

Baca Juga : Rampas Uang Tunai Rp 110 Juta, 2 Orang Pelaku Dibekuk Reskrim Kapolsek Jelutung

Adapun beberapa barang berharga yang berhasil digondol oleh tersangka, lanjut Kapolsek, yakni, Laptop merek HP, serta Handphone merek Oppo. Barang itu tersimpan didalam rumah korban yang terletak dikawasan RT.11, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Namun, hanya berselang 6 Jam usai Habibul melakukan aksinya. Pelaku langsung diamankan unit Reskrim Polsek Jelutung.

“Tersangka saat itu juga, langsung kita amankan di rumah mertuanya di Muaro Jambi,” ujar AKP Johan.

Lihat Video : Disergap Polisi, Para Siswa di Merangin Kocar Kacir

Karena aksinya, pencuri yang ditangkap dirumah mertua itu harus mendekam di sel tahanan Polsek Jelutung karena melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Korban mengalami kerugian 14 juta dan sekarang masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kapolsek Jelutung.
(Rdy)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube