BERITA NASIONAL – Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020), tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, di desak untuk di cabut karena di duga berpotensi melanggar HAM, kok bisa?
Kementerian Komunikasi dan Informatika di desak untuk mencabut Permenkominfo 5/2020, adanya dalam pasal yang dapat berpotensi akan adanya pasal yang melanggar HAM.
Desakan tersebut di gaungkan oleh organisasi pembela kebebasan berekspresi SAFENET (Southeast Asia Freedom of Expression Network).
Baca Juga : Waspada Maling Jelang Sahur, Lihat Nih Rumah Wartawan TVRI Jambi Kebobolan
Di ketahui Direktur Eksekutif SAFENET, Damar Juniarto mengungkapkan pihaknya menilai bahwa Permenkominfo 5/2020 berpotensi melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Serta kebebasan berekspresi masyarakat Indonesia.
Penilaian ini berangkat dari hasil analisis hukum, yang di lakukan SAFENET bersama ahli hukum Herlambang Wiratraman.
“Permenkominfo ini, sebenarnya bermasalah besar dan mengancam atas kebebasan berkespresi,” ungkap Herlambang, Rabu (29/4/2021).
Untuk itu, SAFENET bersama Herlambang mencoba melakukan kajian pada aturan tersebut. Dengan berangkat dari perspektif hukum, dan hak asasi manusia. Kajian ini juga untuk melihat potensi, dampak yang dapat di hasilkan oleh aturan ini.
Aturan Tak Sesuai Porsinya
Secara garis besar, Permenkominfo 5/2020 mengatur perihal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Penyelenggara Sistem Elektronik merupakan perusahaan atau badan yang menggelar layanan digital atau online, antara lain Google, Facebook, YouTube, Twitter, TikTok, termasuk Gojek, Grab, Tokopedia, Bukalapak, dan lainnya.
Hal-hal yang di atur dalam Permen tersebut, seperti pendaftaran, tata kelola moderasi informasi atau dokumen elektronik, dan permohonan pemutusan akses atas informasi/dokumen yang di larang.
Berita Lainnya : Pistolnya Dirampas Saat Lakukan Penggerebekan, Kanit Reserse Narkoba Polres Ditikam Warga
Aturan itu juga mengatur pemberian akses untuk kepentingan pengawasan dan penegakan hukum, serta sanksi administratif yang mungkin di jatuhkan pada PSE yang ada di Indonesia. Permenkominfo 5/2020 bisa diakses melalui tautan berikut.
Herlambang mengungkapkan ketika Ia pertama kali mengetahui tentang Peraturan Menteri Kominfo ini, Ia sampai terheran-heran.
“Kok ada peraturan begini? mengatur sebegitu detailnya. Bahkan ada sanksi-sanksi yang tidak di level peraturan perundang-undangan yang tepat gitu ya,” ungkap Herlambang.
Setelah menganalisis substansi Permenkominfo 5/2020, Ia menyimpulkan bahwa produk hukum eksekutif ini banyak mengatur soal HAM. Khususnya yang berkaitan dengan hak-hak digital, seperti hak untuk mengakses, hak untuk berekspresi, dan hak untuk merasa aman.
“Masalah lainnya, aturan ini juga mengatur pembatasan bahkan mengatur sanksi. Oleh karena itu secara teori penormaan, Permenkominfo ini melampaui batasan,” jelas Herlambang.
Kemudian Ia menjelaskan, seharusnya aturan yang mengatur perihal yang berkaitan dengan HAM, pembatasan.Hingga sanksi seharusnya berada pada produk hukum, di level undang-undang atau peraturan daerah. Bukan di level Peraturan menteri, seperti Permenkominfo 5/2020 ini.
Berpotensi Langgar Kebebasan Berekspresi
Tak hanya itu, Herlambang juga menggarisbawahi, Ia menemukan 65 kata kunci ‘Pemutusan Akses’, baik yang di maknai sebagai pemblokiran (access blocking) maupun take down, dalam Permenkominfo 5/2020.
“Ini bentuk pembatasan. Dan itu jelas bertentangan dengan HAM, kebebasan berekspresi,” pungkas Herlambang.
Masih soal pemutusan akses, Ia juga melihat bahwa mekanisme penyampaian komplain (grievance mechanism), dari PSE soal pemutusan akses ini masih terbatas.
Lihat Juga Video : Bupati Wanita Jago Offroad, Jajal Jalur Ekstrim Adhyaksa Adventure
“Kalo Anda di putus, mekanismenya memang ada di aturan itu. Tetapi mekanisme pemutusan itu benar atau nggaknya, sesuai atau tidaknya, mekanisme untuk komplainnya terbatas,” lanjut Herlambang.
Dari hasil analisis ini, Herlambang mengambil kesimpulan bahwa substansi hukum Permenkominfo 5/2020 yang mengatur soal Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat ini, masih jauh dari standar, bahkan bertentangan dengan prinsip C dan kebebasan berekspresi.
Sumber : Kompas.com
