Disuruh Mundur, Ini Sanksi Gubernur Pada Fajarman, Sekda Merangin

BERITA MERANGIN – Sanksi gubernur pada Fajarman, Sekda Merangin dan Pejabat Pemprov Jambi atas temuan KASN dan klarifikasinya, 2 ASN itu diminta mundur, pensiun dini.

Sebagai informasi, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta klarifikasi pada Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Fajarman berikut BKPSDMD serta Inspektorat Merangin atas dugaan pelanggara. Ada 4 poin penting terkait Sekda Merangin itu, dan menyebar luas ke publik.

Penelusuran media ini, klarifikasi daring KASN itu berlangsung di Kantor Bupati Merangin. Namun sayangnya, tidak ada informasi yang didapatkan dari klarifikasi yang dijadwalkan hari ini, Selasa (19/3/2024) pukul 09.00 Wib.

Mobil Dinas BH 6 F terpantau terparkir di Rumah Dinas Sekda di depan RSUD Kolonel Abundjani.

Kepala BKPSDMD Merangin, Ferdi Firdaus yang ditemui media ini hanya tertawa dan kemudian mengarahkan tangannya ke mulut, seolah mengunci mulutnya.

“Kagek (Nanti,red),” katanya buru-buru menuju ke ruangan Pj Bupati Merangin.

Dalam ruangan tersebut, ada Gubernur Jambi dan beberapa kepala OPD mendampingi Pj Bupati Merangin, Mukti Said.

Sebelumnya, Gubernur Jambi, Al Haris menjawab sejumlah wartawan terkait KASN meminta Sekda Merangin mengklarifikasi dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku ASN.

“Terkait dengan 2 ASN kita yang masang baliho untuk sosialisasi ke masyarakat, keduanya, saya tidak tau KASN mengetahui itu dan mereka menurunkan tim, memeriksa dan meminta saya meminta pembinaan kepegawaian dengan bupati, untuk memberikan sanksi,” kata gubernur

Baliho Fajarman dan Kemas Fuad

Sebagai informasi, selain Fajarman yang masih aktif sebagai Sekda Fajarman, pelanggaran juga diduga dilakukan Kemas Fuad, Kadis Perindag Provinsi Jambi.

Bilang gubernur, atas pelanggaran itu diberikan 2 sanksi yakni pertama membuka baliho terkait sosialisasi tersebut.

Baca Juga : Sekda Merangin Fajarman Diminta Klarifikasi KASN, Terkait Baliho?

Baca Juga : 2 Kali Sekda Merangin Dipanggil Polisi Terkait PPPK Guru

Khususnya Baliho Fajarman, sudah tersebar di pelosok desa bahkan terang-terangan di Kota Bangko.

“Yang kedua, mereka diminta untuk ikut mensosialisasikan tentang UU ASN, dimana ASN itu netral,” kata mantan Bupati Merangin 2 periode itu.

Gubernur kemudian memberikan arahan agar Sekda Fajarman maupun Kemas Fuad untuk segera mundur dari jabatan dan pensiun dini.

“Yang ketiga, kalau memang ingin total maju, tentu arahkan kita mereka pensiun dini. Ajukan pensiun dini, nanti begitu pensiun bebas pasang baliho,” katanya.

Manfaatkan Fasilitas

Selain pemasangan baliho, Fajarman juga diduga memanfaatkan fasilitas sebagai Sekda Merangin untuk kepentingannya bersosialisasi terutama pada kendaraan dinas.

Baca Juga : Kebelet Jadi Bupati Merangin, Sekda Fajarman Tebar Baliho

Pun demikian, memanfaatkan beberapa kegiatan pemkab turut jadi sorotan.

“Kita belum menemukan itu. Karena baliho kan nampak, mungkin dia masih bertugas, sah-sah saja,” tutup gubernur.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube