JAMBI – Terkait pemeriksaan yang nanti akan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada beberapa tersangka kasus suap RABD 2018 lalu, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston sebut akan terima semuanya sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini disampaikannya usai menggelar, rapat paripurna di Gedung DPRD Jambi, Selasa (22/1/19).
“Ya kita tunggu saja, kita hormati hukum yang berlaku. Ya mau gimana lagi,” kata Cornelis pada awak media.
Dalam kasus ini, apakah ada bantuan hukum dari partai ? Cornelis sebut tidak ada. Jadi dalam hal ini, dirinya sebagai kader dari partai akan menjalankannya kasus hukumnya sendiri-sendiri.
“Tidak ada, kita ya sendiri-sendiri saja.” pungkasnya. (Nrs)
