SUNGAIPENUH – Ngeyel hingga tak patuhi aturan pemerintah, Polsek lakukan patroli ke tempat hiburan malam. Alhasil, 5 cewek pemandu Karaoke dan pemilik tempat Karaoke di Sungai Penuh, diangkut polisi.
Sebelumnya, sejak wabah COVID-19 yang melanda Provinsi Jambi beberapa waktu lalu, hingga peningkatan kasus di beberapa daerah di Jambi, membuat kegiatan masyarakat di batasi.
Baca juga : 3 Napi Jambi Dipindahkan Ke Nusakambangan
Tak terkecuali di Kota Sungai Penuh. Di mana, pemerintah dan Polres membuat himbauan melalui surat edaran walikota untuk membatasi kegiatan masyarakat dan pelaku usaha.
Ada beberapa aturan yang di tetapkan, salah satunya yakni perbatasan jam operasional. Namun, ternyata ada salah tempat Karaoke yang melanggar dan seakan tak indahkan himbauan tersebut.
Menindaklanjuti hal itu, personel Polsek Sungai Penuh mendatangi sebuah tempat karaoke di Jalan Yos Sudarso Desa Gedang, Senin Dini hari (13/9/2021.
Tempat hiburan tersebut tidak mengindahkan himbauan Polres Kerinci, karena jam operasi melewati batas perjanjian dengan pihak Desa setempat.
Benar saja, saat di gerebek petugas menemukan tempat Karaoke tersebut masih buka, hingga melewati batas waktu yang sudah di tentukan.
Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh
“Melewati jam batas, masih buka. Padahal, pemilik karaoke berjanji jam operasi tutup jam 10 dengan pemerintah desa,” kata salah seorang petugas Polsek Sungai Penuh.
Selain mendatangi lokasi, 5 wanita/cewek pemandu lagu dan pemilik karaoke di boyong ke Polsek Sungai Penuh, untuk di data kembali dengan membuat perjanjian. (Jul)