Diduga Tanpa Izin, Ini Kata Pemilik Bangunan di Danau Sipin

JAMBI – Terkait bangunan yang berada di kawasan Danau Sipin Kota Jambi, yang diduga tidak memiliki izin diperiksa tim penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi dan seluruh camat dan lurah, Jum’at (21/6/19) Refki selaku pemilik angkat bicara.

Dirinya mengatakan tidak masalah dengan hal itu, karena baginya itu sudah biasa. Namun, pihaknya sudah mengurus izin dengan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi selaku pemilik, dan sudah dikeluarkannya.

“Pada hakikatnya kita sudah mengurus izinnya dengan Pemprov, kan tanah ini milik Pemrov. Nah izinnya sudah keluar dari Pemprov, atas dasar itu makanya kami bangun bangunan ini.” katanya.

Karena mengingat kawasan tersebut berada di wilayah Kota Jambi, maka pihaknya pun juga sudah mengajukan izin kepada perizinan. Namun, proses itu lah yang saat ini belum selesai, karena mengingat sertifikat tanah itu dari Pemprov belum ditemukan.

“Mengingat kawasan ini wilayah Kota Jambi, dan juga bagian dari prosedur, kami pun juga mengurus izin di perizinan. Namun, saat kami mengajukan surat izin, ada satu syarat dari perizinan yaitu sertifikat. Karena sertifikat di Pemrov ini banyak, makanya belum ditemukan.” jelasnya.

Meskipun demikian, Refki mengatakan bahwa dalam 2-3 hari kedepan sertifikat tersebut sudah bisa diserahkan kepada pihak perizinan.

Oleh karena itu, dalam memenuhi kewajiban kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mereka selaku pemilik bangunan, yang harus memiliki izin bangun, maka itu untuk sementara waktu tempat itu akan dihentikan pengerjaannya.

“Untuk sementara waktu, kita akan hentikan sementara pekerjaan tempat ini. Ini kan adalah bentuk tanggung jawab kita kepada Pemkot.” jelasnya.

Kapan rencananya tempat tersebut akan dikerjakan lagi, Ia tak bisa pastikan karena mengingat harus menunggu dulu dari pihak Pemprovnya.

“Untuk waktunya kapan, belum bisa kita pastikan. Maunya ya secepatnya, tapi kita menunggu dulu dari pihak Pemprov.” pungkasnya.

(Nrs)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033