Diduga Sunat Dana Bos, 13 Kepsek Ini Kena OTT Oleh Polda

MEDAN – Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap belasan Kepala Sekolah Dasar (SD) di Langkat, Kamis (9/5/2019).

Ini terkait dugaan korupsi pengutipan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) se Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.

OTT tersebut dilakukan terhadap Pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di Ruang Kelas 1 B SD Negeri 050765 Lingkuangan IV, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupat Langkat.

OTT ini diawali pada Kamis (9/5/2019) pukul 10.00 WIB tentang adanya informasi telah terjadi pengutipan kepada semua Kepala Sekolah SD Negeri yang ada di Kecamatan Gebang yang dilakukan oleh K3S Kecamatan Gebang di Ruang kelas 1 B SD Negeri 050765 dengan mengumpulkan belasan Kepsek. Kemudian mereka diminta untuk melakukan pembayaran uang administrasi setelah Dana BOS Triwulan I cair dan masuk ke rekening masing-masing sekolah.

Dana tersebut dikumpulkan oleh K3S Kecamatan Gebang dengan mengutip dana sebesar Rp15.000 dikalikan jumlah siswa masing-masing dari 31 sekolah se Kecamatan Gebang.

Dari lokasi telah diamankan 13 (tiga belas) orang Kepala Sekolah SD Negeri dan 2 orang Pengurus K3S yang melakukan pengutipan masing-masing.

Mereka adalah Bh (Sekretaris K3S), AP (Bendahara K3S), K (Kepsek SDN 054943), AG (Kepsek SDN 056635), As (Kepsek SDN 056636), Ah (Kepsek SDN 056636), Hs (Kepsek SDN 050767), RH (Kepsek SDN 056023), LS (Kepsek SDN 057226), MTS (Kepsek SDN 054948), KS (Kepsek SDN 056026), He (Kepsek SDN 054945), ES (Kepsek SDN 050770), Np (Kepsek SDN 057225), YS (Kepsek SDN 056024), Sr (Kepsek SDN 053992)

Dari belasan yang diamankan, ada tiga orang yang sudah menjadi tersangka yaitu NB (Ketua K3S), Bh (Sekretaris K3S), AP (Bendahara K3S).

Dari OTT ini yang disita uang tunai Rp36.750.000 dari Bh, dan Rp35.750.000 dari AP, dua lembar dokumen data seluruh SD Negeri se Kecamatan Gebang dan 13 buku laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Triwulan I.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes pol Tatan Dirsan Atmaja membenarkan pengamanan belasan orang dalam OTT ini. Hingga kini, para tersangka dan lainnya sedang dalam pemeriksaan.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 12 huruf e sub Pasal 11 UU No.20 tahun 2001 perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber : Pojoksatu.id

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033