Diduga Biarkan Lahannya Terbakar, Pemerintah Diminta Cabut Izin PT Sinarmas

JAMBI – Heboh kebakaran lahan di Provinsi Jambi. Khususnya di lahannya terbakar PT Sinarmas, pemerintah diminta cabut Izin PT Sinarmas

Bencana kabut Asap yang melanda di sejumlah daerah di Provinsi Jambi semakin parah sejak beberapa pekan terakhir. Hal ini disebabkan makin banyaknya titik api kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jambi.

Berdasarkan temuan dewan Provinsi Jambi di lapangan, ternyata ada satu lahan milik perusahaan perkebunan kelapa sawit swasta yakni PT Sinarmas. Lahan itu terletak di lahan gambut Desa Lubuk Kepayang Kabupaten Sarolangun yang habis terbakar.

Tapi pertanyaannya, meskipun baik Pemda maupun pemerintah pusat telah menegaskan bahwa setiap perusahaan harus melakukan upaya pemadaman api apabila terjadi kebakaran di lahan milik perusahaan tersebut, tetapi himbauan tegas itu tidak dilakukan oleh PT Sinarmas.

Padahal menurut warga setempat kebakaran lahan telah terjadi hampir satu bulan. Tetapi tidak ada satupun pihak perusahaan atau PT Sinarmas yang datang ke lokasi lahannya yang terbakar untuk berupaya padamkan api.

Lahannya Terbakar, Cabut Izin Sinarmas?

“Tak ada kelihatan satu alat berat atau pihak perusahaan yang datang ke lokasi kebakaran untuk memadamkan api,” ungkap Anggota DPRD Provinsi Jambi Evi Suherman kepada Dinamikajambi.com melalui WhatsApp pribadinya, Jumat malam (19/09/2019).

Baca Juga : Biang Karhutla, Izhar Majid Minta Pemerintah Segera Tindak Tegas PT. Sinarmas

Ketua Fraksi PPP ini juga dengan tegas meminta kepada pemerintah untuk cepat melakukan tindakan tegas kepada pihak perusahaan. Perusahaan yang menurutnya telah terbukti menyalahi aturan yang menyebabkan masyarakat menderita.

“Saya berharap pemerintah menindak lanjuti laporan saya ini. Jika memungkinkan izinnya di cabut,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah meminta kepada pemerintah daerah (Pemda) tidak menghalangi atau bermain mata dalam upaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menindak tegas dengan menyegel lahan milik perusahaan yang diduga menjadi biang bencana asap akibat kebakaran lahan dan hutan di sejumlah daerah.

“Kalau soal sanksi kepada perusahaan itu kewenangan KLHK. Tapi kami meminta pemdanya agar mendukungnya, jangan pemda menghalangi, jangan melindungi atau ‘kongkalikong dengan perusahaan. Kalau memang salah ya harus ditindak KLHK,” ungkap Tjahjo di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Selasa (17/9/2019) dikutip dari Tribunnews.com.

Mendagri juga menegaskan kepala daerah dan jajarannya harus lah melakukan tugas utama yakni melindungi masyarakat dari bencana daripada berpihak pada perusahaan pemilik lahan yang terindikasi sebagai penyebab bencana karhutla.

Tindak Tegas Pelaku

Sementara Presiden Joko Widodo juga merasa jengkel karena peristiwa ini hampir tiap tahun terjadi. Untuk itu aparat diminta menindak tegas para pelaku.

“Aparat hukum bertindak tegas baik pada perusahaan maupun pada perorangan,” tegas Jokowi saat membuka rapat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Hotel Novotel Pekanbaru, Riau, Senin (16/9). Dikutip dari merdeka.com

Seperti diketahui, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) Letjen TNI Doni Monardo meyakini kebakaran ini ulah manusia.

Dalam kebakaran hutan yang menyebabkan beberapa wilayah tertutup kabut asap, polisi telah menetapkan sebanyak 175 tersangka. Kasus ini tersebar di enam Polda, yakni Polda Riau, Kalimantan Tengah (Kalteng) serta Kalimantan Barat (Kalbar). Kemudian Kalimantan Selatan (Kalsel), Sumatera Selatan (Sumsel) dan Jambi.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube