Dicegat Debt Collector Ditengah Jalan, Denda Motor D Belasan Juta

JAMBI – Kejahatan Debt Collector semakin merajalela di Kota Jambi. Pasalnya, Debt Collector tak segan-segan mengambil kendaraan konsumen di tengah jalan. Seperti yang dialami D (30) warga Kelurahan Sungai Puteri, Kecamatan Danau Sipin.

Dikatakannya D, kejadian ini bermula ketika dirinya berhenti di salah satu warung, di kawasan Simpang Pulai Kota Jambi. Saat itu ia di datangi oleh 3 orang sebaya yang tak di kenal, dan orang tersebut menanyakan kendaraan yang digunakannya itu milik siapa. Lalu D menjelaskan bahwa kendaraan tersebut milik dirinnya, namun surat menyurat atas nama mantan isterinya.

Lebih lanjut, pria yang belakangan di ketahui bernama Robby dan Andre ini menjelaskan, bahwa motor itu telah mengalami tunggakan dan harus dibawa ke kantor Adira Finance. Mendengar hal tersebut, D bersi keras tidak mau motornya dibawa, karena dirinya merasa Debt Collector tidak ada wewenang untuk melakukan eksekusi.

“Roby bilang, ikut ke kantor saja, nanti bikin perjanjian kapan mau di lunasi. Dan, silahkan bawa pulang kendaraannya,” ujarnya.

Sesampainya di kantor Adira Finance, D diwajibkan membayar uang senilai Rp. 14 juta, jika ingin kendaraan miliknya kembali. Namun D merasa tidak sesuai jumlah utang pokok Rp 2,3 juta dengan biaya denda keterlambatannya sebesar Rp. 12 juta.

“Yang benar saja saya harus bayar denda sebesar Rp 12 juta, mending saya beli motor baru,” tegasnya.

Tidak terima dengan hal tersebut, D membawa paksa membawa paksa kendaraannya, akan terapi dihadang oleh tiga orang Debt Collector yang bekerja di PT. Putra Arafah Indonesia. Karena merasa tak berdaya, akhirnya motornya terpaksa diserahkan, namun kunci dan STNK kendaraannya masih ditahannya (D).

Sebelumnya, terkait kejadian tersebut Polri juga gencar menciduk preman yang berkedok Debt Collector yang meresahkan masyarakat, karena adanya teror di jalanan hingga mengambil motor atau mobil konsumen yang terlambat membayar.

“Apapun itu alasannya kalau meresahkan masyarakat wajib ditindak lanjuti polisi, itu bagian dari teror pada masyarakat. Kami ingin Indonesia tenang, kondusif, aman menjelang Pilgub dan Pilpres 2019 ini. Kita rangkul masyarakat, karena rakyat bagian dari kami,” jelas Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian seperti yang dilansir Tribratanews beberapa waktu lalu.

Dengan alasan apapun hal itu tidak bisa dibenarkan. Karena sudah diatur Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit yang didaftarkan ke fidusia adalah pihak kepolisian, bukan lah preman berkedok Debt Collector.

Sedangkan pihak leasing harus mematuhui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang perbankan. (*).

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033