Diajak Ke Kamar Oleh Ibunya, Gadis Ini Ikut Disetubuhi Ayah Tirinya

BERITA VIRAL – Entah apa yang merasuki kedua orang tua ini, bukannya mendidik anaknya dengan baik tapi malah merusak masa depannya. Hal ini di karenakan anak gadis tersebut, di ajak oleh ibu kandungnya ke kamar hingga akhirnya disetubuhi ayah tirinya.

Peristiwa gadis yang disetubuhi ayah tirinya ini telah lama terjadi, namun baru-baru ini korban melaporkan kejadian tersebut melalui sang paman.

Baca Juga : Geger, Sempat Cekcok Hebat, Wanita Ini Tewas Dihabisi Suami

Seperti yang di lansir dari Kompas.com, Satreskrim Polres Serang Kota telah mengamankan seorang pria, berinisal AY (47) di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten. AY di laporkan, karena telah melakukan pencabulan kepada anak tirinya yang masih duduk di bangku SMA.

Perbuatan bejat tersebut di lakukan AY, sejak korban masih berumur 16 tahun, atau pada 2017 hingga 2018 lalu. Akibat dari perbuatan itu, korban hamil dan sudah melahirkan seorang anak pada tahun 2019.

Selanjutnya, Kepala Satreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan apa yang Ia alami kepada pamannya. Kemudian pada 04 Januari 2021, Paman korban melaporkan peristiwa itu kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang Kota.

Lihat Juga : Gegara Tulisan Dokter di Resep Tak Jelas, 2 Pegawai Apotek Berurusan di Pengadilan

“Iya benar (ada kasus pencabulan), sudah kita amankan pelaku di kontrakannya, dan dalam proses pemeriksaan saat ini,” kata Indra, Rabu (3/2/2021).

Menyaksikan Kedua Orang Tuanya

Sementara itu di ketahui pula bahwa, korban di perkosa oleh ayah tirinya dari Agustus 2018 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada tahun 2017, korban juga pernah di cabuli oleh ayah tirinya. Namun, kejadian tersebut yang pertama itu di ketahui oleh ibu kandung korban.

Bahkan, sang ibu meminta korban untuk menyaksikan hubungan badan dengan ayah tirinya di dalam kamar.

“Korban di ajak oleh ibu kandung masuk ke dalam kamar, untuk memperlihatkan ibu dan bapak tirinya berhubungan badan. Dan korban ikut di cabuli,” ujarnya.

Lihat Juga Video : Di tengah Perjalanan, Bupati Setir Mobil Sendiri

Saat ini, ibu kandung korban belum di tetapkan sebagai tersangka. Namun, masih akan di lakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, pelaku di jerat Pasal 81 jo 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page