SAROLANGUN – Sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 18 tahun 2017, Rabu (2/8) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Sarolangun.
Ranperda tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sarolangun, Amir Mahmud pada Bupati Sarolangun, Drs H Cek Endra.

Sebelum diserahkan pada Bupati, Ranperda tersebut sudah dilakukan Paripurna oleh DPRD Sarolangun, yang sebelumnya dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atau yang dulu disebut Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kabupaten Sarolangun. Ranperda tersebut diserahkan oleh Ketua Bapemperda, Supratman SE pada Pimpinan DPRD Sarolangun.
Tampak hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua DPRD Sarolangun, para anggota DPRD Sarolangun, Wakil Bupati Sarolangun, H Hillatil Badri, Sekwan, SY Arief Arizal M Si, pimpinan OPD dan undangan lainnya.(Rul)
