Dewan Minta Pemerintah Tindak Pemilik IUP Batubara Yang Bandel

BERITA JAMBI – Persoalan angkutan batubara di Jambi masih jadi pembicaraan serius, Anggota DPRD Provinsi Jambi, Musharudin minta Pemerintah tindak pemilik Izin Usaha Tambang (IUP) yang bandel.

Hal ini, di ungkapkan langsung oleh Musharuddin pada Sabtu, (18/12/2021).

Ia mengatakan, mendukung kebijakan Gubernur Jambi, terkait dengan wajib tonase 8 Ton.

Baca juga : Maraknya Isu Penculikan Anak di Muaro Jambi, Polres Minta Orang Waspada

Bilangnya, dengan tonase 8 ton di nilai efektif. Karena, selain dapat menghemat biaya pemeliharaan armada, juga berkaitan dengan ketahanan jalan. Bahkan bisa minimalisasi kecelakaan lalu lintas.

Namun, Politisi Partai PAN ini menyadari, bahwa dengan berlakunya kebijakan tersebut, masih terjadi pro-kontra di kalangan supir.

Untuk itu, guna mengantisipasi gejolak di antara para supir, Dewan ini mengusulkan pemerintah tindak tegas pemilik IUP batubara tersebut. Khususnya dengan menaikkan ongkos angkutan.

“Saya juga penguasa angkutan batubara, saya tahu pedihnya bagaimana. Persoalannya sekarang, dengan kebijakan 8 ton di nilai merugikan supir. Lantas, dalam hal ini Gubernur tinggal maju satu langkah lagi. Solusinya adalah, panggil pemilik IUP untuk duduk bersama, usulkan kenaikan ongkos,” tegas Musharudin.

200 Ribu Per Ton

Lebih lanjut, Anggota Komisi II ini menambahkan, idealnya ongkos angkutan batubara dari mulut tambang ke tujuan akhir, yakni 200 ribu per 100 kilometer.

Jauh panggang dari api, bilangnya, sementara saat ini hanya dibanderol 100 ribu per 100 kilometer. Untuk itu, Dewan Dapil Sarolangun-Merangin ini menegaskan, Pemerintah mesti segera memanggil para pemilik IUP.

“Memanggil mereka, harus melalui Bupati dan Dinas Perhubungan Kabupaten. Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu, dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui rekomendasi Bupati. Izin prinsipnya, dikeluarkan oleh Bupati, wajar kalau di panggil Pemprov tak diindahkan,” bebernya.

Terakhir, Mantan Kades Sungai Manau ini menambahkan, jika para pemilik IUP masih membandel, maka Pemkab setempat berhak untuk menindak. Lagi-lagi, bilangnya, Pemerintah Kabupaten memiliki legitimasi terkait perizinan.

“Tidak salah ada penindakan, menahan mobilnya. Aturannya jelas, bahwasanya pemilik IUP harus bersinergi dengan pemerintah daerah. Kalau tidak, itu pemberi izin bisa memutuskan kontrak itu. Pekanbaru sudah lebih dulu melakukannya, ini dari hasil stuba kami.” tutupnya. (Tr01)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube