Dalih Puskesmas Pungut Biaya Banyak Kejanggalan. Salah Satunya Pada Surat Ini

MUARO JAMBI – Dalih memungut biaya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), oknum Puskesmas Tempino yang meminta bayaran atas Surat Keterangan Kematian seharga Rp 150.000, memunculkan kejanggalan. Tak hanya itu, pungutan sebesar Rp 450.000 juga mencuat ke permukaan.

Surat berlogo dan bertuliskan Kabupaten Muaro Jambi yang diberikan saat ditemui Dinamika Jambi pada Senin (6/6) sebanyak 2 lampiran, ternyata tak memuat nomor dan tanggal dibuatnya surat tersebut.

Surat berlogo dan bertuliskan Kabupaten Muaro Jambi yang diberikan saat ditemui Dinamika Jambi pada Senin (6/6) sebanyak 2 lampiran, ternyata tak memuat nomor dan tanggal dibuatnya surat.Padahal, dalam klarifikasi langsung Kepala Puskesmas, Dr Agung Lastono, Dokter Jaga dan oknum staf “S” bahwa pungutan tersebut berdasarkan surat yang disebut mereka Perda.

“Disitu sudah ada di Perda. Masalah hitung-hitungan itu sudah ada disitu. Saya cuma klarifikasi,” bilang Hardiansyah, salah satu dokter jaga dalam pertemuan.

Herdiansyah juga menjelaskan bahwa biaya tersebut sudah berdasarkan Perda Kabupaten Muaro Jambi. Termasuk dengan biaya jahit (Heating) dalam visum korban kecelakaan tersebut.

IMG_20170608_200945

S, Staf yang terekam kamera dalam dugaan Pungutan Liar (Pungli) itu, turut mengamini. Bahkan, untuk menyakinkan mereka menunjukkan gambar Masrifah (almarhumah,red) korban kecelakaan tersebut.

Namun sayangnya, biaya jahit tersebut ternyata sudah dibayarkan suami Musrifah pada Sabtu (3/6) sebesar Rp 450.000. Pembayaran ini juga disertai kwitansi.

Terkait hal ini, Dinamika Jambi masih menelusuri kebenaran surat tersebut. Termasuk dengan kwitansi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page