BISNIS – Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai hari ini, Jumat (1/4/2022). Berikut daftar barang dan jasa yang naik pasca PPN 11 persen.
Kebijakan tarif PPN 11 persen ini tertuang dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
PPN adalah pungutan pemerintah yang dibebankan atas setiap transaksi jual-beli barang maupun jasa yang oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Melansir laman Kemenkeu, kenaikan PPN untuk memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan juga membantu membiayai APBN.
Khususnya dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional termasuk pemberian berbagai insentif dalam menanggulangi dampak Covid-19.
Kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen akan meningkatkan harga barang dan jasa yang tidak dikecualikan dalam pengenaan PPN. Hal ini karena pihak yang di kenakan PPN adalah konsumen di tingkat akhir atau pembeli.
“Jadi kita lihat mana-mana yang masih bisa space-nya di mana Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara-negara di dunia. Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan,” tandasnya.
Baca Juga : Ada Stadion, Fraksi PDIP Beri Masukan Pembangunan Multi Years Jambi
Menkeu menekankan, pajak merupakan gotong royong dari sisi ekonomi Indonesia dari yang relatif mampu. Hal ini karena pajak yang terkumpul, berguna kembali kepada masyarakat.
Daftar Barang dan Jasa Naik 11 Persen
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, berikut barang-barang yang dipungut PPN:
- Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha;
- Impor Barang Kena Pajak;
- Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha;
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
- Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. Itulah daftar barang yang berpotensi naik harga karena kenaikan tarif PPN 11 persen mulai 1 April 2022.
Baca Juga : Harga Rokok Naik Per Januari 2022, Berikut Rinciannya
Barang dan Jasa
Sementara, barang dan jasa yang tidak terimbas kenaikan tarif PPN sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) antara lain:
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya
- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga
- Jasa kesenian dan hiburan
- Hotel dan jasa perhotelan
- Jasa yang di sediakan pemerintah
- Jasa penyediaan tempat parkir
