Curi 91 Tandan Buah Sawit, Bule Ditangkap Polisi

HUKRIM – Polisi menangkap seorang pria berinisial H alias Bule karena di duga curi 91 tandan buah sawit di Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu.

Sebelumnya, korban mendapat laporan soal ada yang mencuri buah sawitnya tersebut. Sehingga korban melihat ke kebunnya. Benar saja, ternyata di pohonnya, tampak ada bekas tandan buah yang baru di panen.

Korban pun membuat laporan ke polisi.

Baca juga : Update Perkembangan Kondisi Terkini Covid-19 Kota Jambi

Awalnya korban Pangaribuan mendapat laporan, bahwa tandan buah sawit telah di curi orang. Ia kemudian ke lokasi, dan di temukan bekas panen buah kelapa sawit.

Korban lalu melacak 91 tandah buah sawit yang di curi ke tempat penampungan.

“Korban menemukan adanya tumpukan buah kelapa sawit miliknya. Saat itu, seorang laki-laki di ketahui bernama Bule, melarikan diri meninggalkan buah sawit yang di bawanya,” kata Paur Humas Polres Rokan Hulu, Aipda Mardiono, melansir suara.com, Minggu (3/10/2021).

Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambusai. Petugas yang mendapat laporan, melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Berita lain : Kepolisian Muaro Jambi Terus Gelar Vaksinasi Massal, Hari ini Tangkit

“Pelaku di ketahui, berada di sebuah rumah di Kabupaten Padanglawas. Pelaku di tangkap saat hendak makan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri buah sawit tersebut. Selanjutnya pelaku di tahan di Mapolsek Tanbusai, untuk dimintai keterangan.

 

Sumber : Suara.com

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube