JAKARTA – Penjual gorengan berinisial H, diringkus polisi. Ia terduga kasus penculikan anak berusia 5 tahun berinisial PA.
Mirisnya, H menculik anak yang menjadi tempatnya menitipkan gerobak dagangannya. Korban berjenis kelamin perempuan ini, tinggal bersama neneknya di gang Masjid Besar, Kelurahan Kebun Kacang, Tanah Abang.
Iming iming hadiah berupa permen atau makanan, dijalankan tersangka, agar korban mau bermain dengan H. Setelah itu korban digendong dan dibawa menggunakan KA ke Rangkas Bitung.
Dikutip dari BeritaPolisi, H yang diketahui merupakan residivis, melanjutkan perjalan ke arah Merak menggunakan KA. Setelah itu menyebrang menggunakan kapal laut dari merak ke Bakauheni.
H dan korban, melanjutkan perjalanan ke Rajabasa menggunakan bus dan dilanjutkan ke Pariaman, Sumatera Barat.
Setiap tiba di beberapa kota sepanjang perjalanan dari Jakarta sampai dengan Sumatera Barat, korban disuruh mengemis dengan membawa ember merah.
Terungkapnya kasus ini berawal pada (20/7) sekitar pukul 18.00 Wib, ada seorang warga sekitar atau saksi yang mencurigai gelagat H dan korban yang pada saat itu sedang bermain di pantai di Gerbang Dermaga Gandoriah Pariaman Sumatera Barat.
Saksi mencurigai, bahwa anak yang dibawa oleh H bukanlah anak kandung. Terlihat dari cara memperlakukan korban dan juga korban memanggil H dengan sebutan “OM”.
Curiga, saksi menanyai hal itu dan dijawab dengan jawaban yang makin membuat saksi curiga.
Selanjutnya saksi melaporkan kepada petugas Polres Pariaman. Petugas pun mendatangi keduanya. Mendapati hal ini, Polres Pariaman menghubungi Polsek Metro Tanah Abang.
Sabtu (21/7) petugas Polsek Metro Tanah Abang menjemput H dan korban ke Polres Pariaman. Keduanya dibawa ke Polsek Metro, Minggu (22/07) sekira pukul 14.00 Wib
H dikenakan pasal 83 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahjn penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling sedikit 60 juta, paling banyak 300 juta.
Selanjutnya korban dikembalikan kepada ibunya. Informasi menyebutkan, H merupakan residivis yang pernah ditangkap tahun 2011 oleh Polres Pariaman karena kasus penculikan 2 orang anak dan telah divonis 5 tahun penjara.
