JAKARTA – KPU tunda tahapan pemilihan kepala daerah provinsi, Kabupaten dan Walikota (Pilkada) serentak, sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Dikutip dari jpnn.com Penundaan ini tertuang dalam Keputusan Nomor : 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut.
Baca juga : Dampak Corona, Sebagian Gereja di Jakarta Ibadah Streaming
Baca juga : Masih Berlanjut, Warga Ancam Akan Lapor KPU Sungai Penuh
Ketua KPU RI
Dalam SE yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman pada 21 Maret 2020 tersebut, KPU tunda tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 didasarkan pada pernyataan resmi WHO, terkait COVID-19 sebagai pandemi global.
Pernyataan Presiden Joko Widodo tentang penyebaran COVID-19, sebagai bencana nasional non-alam.
Serta keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit, akibat virus Corona di Indonesia.
“Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka pelaksanaan Pilkada Serentak, yang akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Maka perlu ditetapkan SE KPU tentang Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2020, dalam rangka pencegahan COVID-19 di lingkungan KPU,” demikian tertulis dalam SE yang diterima di Jakarta, Minggu (22/3).
Baca juga : Waspada Virus Corona, Gubernur Kembali Keluarkan Imbauan
Baca juga : Cegah Corona, UPTD Samsat Tanjabbar Ditutup
Baca juga : Kerap Cabuli Remaja Sesama Jenis, Ketua KPU Ini Dipecat
Ruang lingkup penundaan tahapan, dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, meliputi pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS).
Selanjutnya verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP), dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit). Serta pemutakhiran, pendaftar pemilih.
Bagi KPU kabupaten-kota yang telah siap melantik PPS dan daerah tersebut, dinyatakan belum terdampak COVID-19. Maka pelantikan PPS dapat terus dilanjutkan, dengan ketentuan masa kerja yang akan diatur kemudian hari.
Sementara terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur, KPU di tingkat provinsi diminta melaporkan perkembangan tahapan, dan pelaksanaan penundaan tersebut kepada KPU RI. (*)
