BERITA NASIONAL – Seperti yang di ketahui, Pemerintah menerbitkan aturan tambahan terkait larangan mudik Idul Fitri 2021, 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Dalam hal ini Pemerintah kembali siapkan aturan, bagi masyarakat yang melakukan Mudik duluan sebelum lebaran.
Sebelum larangan mudik 6-17 Mei 2021, perjalanan orang akan di atur lebih ketat. Termasuk bepergian menggunakan kendaraan pribadi, maupun transportasi umum. Berikut merupakan aturan yang di siapkan Pemerintah, bagi yang melakukan mudik duluan sebelum lebaran.
Satgas Covid-19 menerbitkan adendum (tambahan), dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah. Kemudian upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 , selama bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Aturan tambahan ini, mengatur terkait pengetatan pelaku perjalanan selama H-14.
Baca Juga : Angkutan Bakal Dilarang Operasi Saat Mudik Lebaran 2021, Bus AKAP di Jambi Menjerit
“Maksud dari addendum Surat Edaran ini adalah, mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14. Peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021),” tulis Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021.
Adapun tujuan penambahan aturan ini adalah, untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah. Di mana pada masa sebelum, dan sesudah periode peniadaan mudik di berlakukan.
Syarat Melakukan Perjalanan
Ada beberapa syarat melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi, atau bus sebelum larangan mudik berlaku tanggal 6 Mei 2021. Pelaku perjalanan darat bisa di lakukan tes acak.
“Pelaku perjalanan transportasi umum darat, akan di lakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19. Apabila di perlukan, oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah,” sebut Addendum SE No. 13 Tahun 2021.
Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi di himbau melakukan tes RT-PCR, atau rapid test antigen yang sampelnya di ambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Atau, bisa juga melakukan tes GeNose C19 di rest area, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. Pengguna kendaraan pribadi juga akan di lakukan tes acak, apabila di perlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Pengisian e-HAC Indonesia di himbau bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat umum maupun pribadi. Anak-anak di bawah usia 5 tahun, tidak di wajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid tes antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Apabila hasil tes RT-PCR/rapid tes antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan di wajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Sementara itu, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah tetap berlaku.
Larangan perjalanan ini di kecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal. Kemudian ibu hamil yang di dampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang di dampingi maksimal 2 orang, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang di lengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Sumber : detik.com
