BERITA KERINCI – Akibat Pandemi Covid-19, Pelaksanaan Seleksi pejabat tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretaris Daerah (Sekda) yang akan di lantik oleh Bupati Kabupaten Kerinci, sempat di tunda untuk beberapa kali.
Sehingga, jabatan Asraf kembali di perpanjang. Hal ini di tandai dengan, di lantik kembali oleh Bupati Kerinci Adirozal, sebagai Penjabat Sekda, Selasa (23/02/2021) di ruang kerja.
Untuk di ketahui, perpanjangan Pj Sekda tersebut, berdasarkan keputusan Gubernur Jambi Nomor 083/KEP.GUB/BKD – 3.2/2021 tentang Penunjukan Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Kerinci. Masa jabatan di Kabupaten Kerinci an Asraf, SPt MSi NIP 19661120 199403 1 006 telah terlampaui 3 bulan, dan sampai saat ini Sekretaris Daerah defenitif belum di tetapkan.
Baca Juga : Sekda Kerinci, Hadiri Kenduri Adat di Desa Jujun
Berdasarkan ketentuan Pasal I ayat (2), pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019, tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.
“Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang di tunjuk oleh Gubernur. Sebagai wakil Pemerintah pusat, menjabat dalam jangka waktu paling lama 3 bulan. Dan/atau berhenti pada saat di lantiknya Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota definitif,” bunyi pasal tersebut.
Berpedoman pada ketentuan tersebut di atas, maka memperpanjang masa jabatan Pj Sekda Kabupaten Kerinci atas nama Asraf, Pembina Utama Muda (IV/c). Jabatan Staf Ahli Gubernur Jambi Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.
Lihat Juga Video : Jual iPhone Murah di Jambi, di amankan Polresta Jambi
Perpanjangan jabatan tersebut, di tandai dengan ucapan sumpah jabatan. Yang di utarakan oleh Pj Sekda Kerinci, Asraf, dan penandatanganan berita acara pelantikan. (Jul)