Buka Usaha Organ Tunggal, Rian Gelapkan 3 Unit Mobil Ayah Angkatnya

BERITA VIRAL – Berdalih buat usaha organ, seorang pria bernama Rian mengaku gelapkan 3 unit mobil ayah angkatnya, lalu memilih kabur dari tempat tinggalnya.

Seperti di ketahui, Rian Efendi, pemuda asal Lampung Tengah di tangkap aparat Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, di rumahnya di Kecamatan Bandar Jaya Tengah.

Baca juga : Kabur Saat Di grebek Tidur Dengan Istri Orang, Rohmansah Malah Ditemukan Tewas

Petugas Polda Sumsel menangkap pemuda Lampung Tengah ini, karena telah menggelapkan 3 unit mobil dan uang Rp 150 juta milik ayah kandungnya, Bakri.

Bakri mengalami kerugian sebesar Rp 700 juta atas perbuatan Rian. Rian mengakui, bahwa Ia telah gelapkan mobil terhadap ayah angkatnya sendiri.

Aksi tersebut di lakukannya, karena tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satu mobil sudah di jual oleh pelaku di salah satu showroom di kota Palembang. Sedangkan dua mobil lainnya, masih di gunakan oleh pelaku untuk sehari-hari.

“Beras ada juga tiga ton, waktu itu minta di jualkan tapi berasnya keras. Kalau uang dapat Rp 150 juta, awalnya untuk bisnis organ tunggal. Akan tetapi karena sepi jadi habis aja uangnya,”  ujarnya.

Awalnya pelaku tinggal di OKI, namun karena takut akhirnya pelaku melarikan diri ke Lampung, dengan membawa dua buah mobil yang di gelapkannya.

Lihat Juga : Takut Anak Tenggelam Jadilah Saung Haji Robert, Begini Kisah Inspirasi Pengusaha Mestong

“Rencana juga mau buka usaha organ di sana pak, memang mobil dua buah sudah aku bawa ke Lampung. Baru 10 hari di Lampung,” kata pelaku.

“Pelaku ini kita amankan usai anggota kita mengetahui keberadaan pelaku, yang berada di Kecamatan Bandar Jaya Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Dari tangan pelaku kita juga mengamankan dua unit mobil, yang di gelapkan pelaku yang merupakan mobil bapak angkatnya,”ujar Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi, Minggu (14/2/2020).

Peristiwa ini terjadi pada bulan November 2020 lalu, di Kabupaten OKI Sumsel.

Di ceritakannya, kejadian ini berawal dari korban yakni Bakri (50), yang meminta tolong kepada pelaku untuk mencarikan orang yang mau menyewa mobil miliknya.

Saat itu korban menyerahkan tiga unit mobil dan uang Rp 150 juta, yang di pinjam oleh pelaku. Kala itu, dengan perjanjian uang sewa, akan di bayar perbulan.

Lihat Juga Video : Jual iPhone Murah di Jambi, di amankan Polresta Jambi

Namun setelah di sepakati, korban tidak pernah menerima uang sewaan mobil tersebut. Kecurigaan bertambah di karenakan pelaku, sama sekali tidak ada kabar dan tidak di ketahui keberadaannya.

Merasa di rugikan, korban pun akhirnya melaporkan pelaku ke Mapolda Sumsel.

 

Sumbersuara.com

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page