Buang Limbah Ke Tanah Warga, Tabroni : Akan Ditutup, Jika Bukti Lengkap

MERANGIN – Terkait pembuangan limbah dari PT. Lestarindo Utama Karya di Desa Rejosari, yang masuk ke dalam kebun sawit warga, sehingga membuat warga resah. Pasalnya hal tersebut, membuat pencemaran lingkungan daerah sekitar.

Selain itu, pencemaran lingkungan ini juga sudah berlangsung lama, dan tidak ada ganti rugi dari pihak terkait.

Menanggapi hal tersebut, Tabroni, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten M, Tabroni angkat bicara. Dirinya mengatakan bahwa setiap perusahaan, itu wajib punya tempat penampungan limbah.

Berita lain : Cek ke TKP Pembuangan Limbah, Kades : Tunggu Penyelidikan Kapolsek

“Tidak boleh membuang limbahnya ke tanah milik masyarakat,” kata Tabroni saat dikonfirmasi Dinamikajambi.com diruang kerjanya, Senin (5/11/18).

Kepala BLH itu juga menegaskan, akan menutup PT tersebut, jika bukti-bukti di lapangan lengkap, dan sesuai dengan laporan.

“Bisa di tutup. Jika ada laporan dan bukti di lapangan lengkap.” pungkasnya. (Tr05).

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page