SENGETI – Buku Kurikulum 2013 atau yang lebih dikenal (K13), sudah tersedia dan bisa dibeli dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, dalam pembeliannya, sekolah harus tetap mengikuti Petunjuk Teknis (Juknis) yang ada dalam penggunaan dana BOS.
Selain itu, sekolah harus membeli buku tersebut pada penerbit yang sudah ditetapkan dan tidak boleh membeli diluar dari penerbit yang sudah ditetapkan. Ketersediaan buku tersebut tentu diperlukan agar proses belajar mengajar (KBM), berjalan dengan lancar dan tidak terganggu.
“Buku K13 sudah tersedia di penerbit. Sekolah sudah bisa beli dengan dana BOS, ikuti Juknisnya,” ungkap Ulil Amri, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi kepada awak media belum lama ini.
Menurut Ulil, selama ini memang masih ada beberapa sekolah belum memiliki buku K13. Untuk itulah sekolah dipinta agar secepatnya memiliki buku tersebut agar proses belajar mengajar tidak terganggu.
Dirinya mengatakan, terkait sekolah yang belum memiliki buku K13, tergantung kepada inisiatif sekolah tersebut. Dinas PdK tidak pernah menganjurkan siswa untuk memfotokopi.
“Dinas tidak mengajurkan untuk fotokopi buku K13. Sekolah harus berinisiatif untuk segera dibeli dengan dana BOS,” ujarnya. (Kah)
