MUAROJAMBI – Biadab, mungkin itulah perasaan pembaca melihat kelakuan seorang ayah di Kumpeh Ulu yang tega setubuhi anak kandungnya sendiri. Mirisnya, Ia melakukannya berkali-kali.
Akibat perilaku keji yang dilakukannya terhadap anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun, Kamis (4/4/19) Ia terancam dihukum penjara 15 tahun.
Betapa tidak, pria yang diketahui berinisial PN (35) warga RT 6 Desa Lopak Alay, Kecamatan Kumpeh Ulu yang kesehariannya bekerja sebagai sopir ini seharusnya melindungi anak perempuannya, namun tak disangka ia malah tega menyetubuhi putri kandungnya itu hingga berkali-kali.
Akibat dari perbuatan ayahnya, gadis belia malang yang terus dihantui rasa takut itu tidak pulang kerumah. Bahkan nekat pergi selama 3 hari tanpa kabar.
Dikatakan Paur Humas Polres Muarojambi, Ipda Yohanes Candra bahwa perbuatan bejat PN ini baru diketahui saat korban bersama temannya pulang ke rumah pada 7 April 2019 lalu, sekitar pukul 16.00 wib.
Berita lainnya : Astagaa.. Berulang Kali Setubuhi Anak Kandung, Ayah Dipolisikan
Baca Juga : Rayakan Ultah ke 14 Tahun, Seorang Guru Ini Setubuhi Siswi SMP Berulang Kali
Ibu korban yang khawatir dengan anaknya yang sudah beberapa hari tidak pulang kerumah, langsung menanyakan hal itu kepada gadis belia itu. Selanjutnya, teman korban langsung mengatakan kepada ibu korban, bahwa YMS (14) takut pulang ke rumah karena sudah disetubuhi ayahnya berkali-kali.
“Korban saat ini berusia 14 tahun dan masih sekolah. Pelaku menyetubuhi korban pada Kamis 4 April 2019 lalu, sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah mereka, tepatnya di dalam kamar korban yang berada di RT 6 Desa Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu,” kata Ipda Candra, Rabu (10/4/19).
Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban langsung menyampaikan kepada Ketua RT. Kemudian Ketua RT sendiri melaporkan hal itu kepada Bhabinkamtibmas Desa Lopak Alai.
Mendapat laporan tersebut, petugas membawa korban dan ibu korban ke Polsek Kumpeh Ulu untuk melaporkan kejadian ini.
Pelaku Diamankan
Menyusul informasi itu, anggota Reskrim Polres Muarojambi langsung melakukan penyelidikan dan visum terhadap korban. Dengan memperoleh bukti yang cukup, pada hari Selasa 9 April 2019 kemarin, sekitar pukul 01.00 WIB ayah di Kumpeh Ulu itu langsung diamankan anggota Reskrim Polres Muarojambi.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Muarojambi untuk di proses hukum. Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76D Jo 81 ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Lihat Juga : Video Himbauan Bupati Muaro Jambi Soal Virus Corona
“Dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga anacaman pidana jika dilakukan orangtua sendiri,” pungkasnya. (Din)
