Besok Uji Coba Sekolah Tatap Muka di Kota Jambi, Ini Ketentuannya

BERITA JAMBI – Mulai Senin 4 Oktober 2021, Pemerintah Kota Jambi berlakukan uji coba sekolah tatap muka. Berikut ketentuan yang perlu di perhatikan.

Uji coba pembelajaran tatap muka sekolah di kota Jambi ini, tertuang dalam Surat Edaran Walikota Jambi Nomor: 12/HKU/EDR/2021.

Baca juga : Akhir Pekan Belanja, Cek Update Harga Sembako Kota Jambi Disini

Dalam surat tersebut di jelaskan, jenjang pendidikan PAUD hingga SMP bakal di berlakukan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas.

Kendati demikian, hal tersebut memiliki ketentuan yang mulai dari kondisi medis warga satuan pendidikan. Yang mana, para peserta didik dalam kondisi sehat, dan tidak menunjukkan indikasi gejala Covid-19.

Kemudian, menunjukkan sertifikat vaksinasi bagi peserta didik yang berusia di atas 12 tahun. Tak lupa, pada hari pertama esok, guru atau tenaga pendidik mewajibkan mengikuti Rapid Test.

Sementara, untuk kondisi ruangan belajar juga mendapat pengaturan. Diantaranya, untuk jenjang pendidikan SD dan SMP jarak antar bangku minimal 1,5 meter, dan maksimal 18 orang siswa dalam satu sesi. Sedangkan untuk jenjang PAUD, maksimal 5 orang peserta didik dalam satu sesi.

Proses Kegiatan Belajar Mengajar

Pada uji coba tersebut, dalam satu hari hanya memberlakukan 1 sesi tatap muka, serta 50 persen dari peserta didik akan berlakukan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara bergantian per harinya.

Kemudian, kegiatan belajar tatap muka jenjang SD dan SMP maksimal 180 menit, tanpa jeda istirahat. Berbeda dengan jenjang PAUD dan TK, hanya maksimal 90 menit. Pun, usai pembelajaran tatap muka berlangsung, ruangan wajib di lakukan disinfektan oleh pihak sekolah.

Berbeda dari sebelumnya, bagi seluruh peserta didik di beri waktu 15 menit untuk berjemur sebelum memasuki ruangan.

Lalu juga, guna mengurai potensi kerumunan saat memasuki ruangan belajar, tiap jenjang kelas diberlakukan selisih waktu dalam memasuki ruang belajar.

Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh

Misalnya, untuk kelas I SD masuk pukul 09.00 WIB, di lanjutkan oleh kelas II masuk pada pukul 09.30 WIB dan seterusnya menyesuaikan.

Terakhir, sebelum memasuki ruangan juga di berlakukan pengecekan suhu, wajib memakai masker dan mencuci tangan. Dalam hal ini, aktivitas kantin sekolah belum di perbolehkan beraktivitas. (Tr01)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033